Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan wanita-wanita yang beriman kecuali budak-budak wanita yang beriman, ia dihalalkan untuk digauli oleh orang yang mengawininya, yang tidak memperoleh maskawin bagi wanita merdeka dan takut berzina karena tidak menikahinya. Maka, kami mengira bahwa tidak halal mengawini budak wanita yang beragama Islam sebelum digauli oleh orang yangmengawininya itu. Dua syarat yang ditentukan Allah. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang menyekutukan Allah (musyrikah) sebelum mereka beriman,…. ” (Qs. Al Baqarah (2): 221) Allah menyebutkan pengharaman itu secara mutlak.
Pengharaman itu dikarenakan ada padanya kesyirikan. Firman Allah, “Dan dihalalkan perempuan-perempuan merdeka dari orang-orang yang diturunkan kitab sebelum kamu….” (Qs. Al Maa’idah(5): 5) Mengenai perempuan-perempuan merdeka dari mereka, secara mutlak kita sebutkan bahwa orang yang dikecualikan oleh Allah pembolehannya, yaitu wanita-wanita merdeka dari Ahli Kitab. Wanita merdeka itu bukan budak. Maka kami katakan bahwa tidak halal budak wanita, sebagaimana kami katakan tidak halal mengawini wanita musyrik yang bukan Ahli Kitab.