Imam Syafi’i berkata: Apabila imam yang melakukan safar itu melakukan shalat Maghrib, maka ia harus melaksanakan dengan kelompok yang pertama sebanyak dua rakaat. Apabila imam telah berdiri dan kelompok pertama tadi menyempurnakan shalat, maka hal itu adalah baik. Apabila imam itu tetap duduk dan kelompok pertama menyempurnakan shalat, kemudian imam itu berdiri lalu melaksanakan rakaat shalat yarig masih tertinggal baginya …
Imam Menunggu Kelompok yang Kedua









