Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa ketinggalan haji bukan karena terhalang oleh musuh, sakit, hilang akal dan lain-lain, tapi dia ketinggalan karena salah perhitungan atau karena keterlambatan perjalanan atau disibukkan oleh sesuatu, maka dalam hal ini hukumnya adalah sama, yaitu wajib membayar fidyah dan mengqadha haji tersebut, harus thawaf dan sa’i, serta menggunting rambut atau memendekkannya. Dalam hal ini mereka semua sama, …
Ketinggalan Haji Bukan Karena Musuh, Sakit atau Hilang Akal









