Masalah dalam Memerdekakan Budak

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berwasiat memerdekakan budaknya dan tidak terpenuhi oleh sepertiga hartanya, lalu sebagian ahli waris ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak, maka budak itu boleh dimerdekakan dengan sepertiga harta dan dengan bagian ahli waris yang membolehkan, namun perwalian bagi budak yang dimerdekakan bukan untuk ahli waris yang memberi izin. Saya tidak menolak apa yang dilakukan mayit (orang berwasiat) dan saya juga tidak membatalkannya, karena mungkin memerdekakan budakpada waktu hidupnya adalah lazim baginya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila budak itu dimiliki oleh dua orang atau lebih, lalu budak itu dimerdekakan oleh salah seorang yang terkaya di antara mereka, sementara sekutunya yang lain tidak ada di tempat, maka dianggap merdekalah budak itu. Lalu budak itu dinilai harganya, kemudian harga itu diserahkan kepada wakil-wakil sekutunya dengan bagiannya masing-masing. Budak itu merdeka dan perwalian bagi orang itu (yang memerdekakan). Jika sekutunya itu tidak mempunyai wakil, maka mereka di mauquf kan (digantungkan) pada seseorang yang menanggungnya, dengan pengawasan dari qadhi (hakim). Jika seseorang berkata kepada budaknya “Engkau akan merdeka dengan syarat harus membayar 100 Dinar, harus melayani selama setahun atau mengerjakan sesuatu”, lain budak itu menerima pemerdekaan dirinya dengan syarat tersebut, maka budak itu harus melakukan syarat itu dan ini menjadi utangnya. Jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia sebelum dilayani oleh si budak, maka yang menjadi tuan budak itu dapat meminta darinya harga pelayanan dari hartanya, jika budak itu memiliki harta.

Imam Syafi’i berkata: Jika yang dimerdekakan itu budak wanita, lalu iamelahirkan beberapa anak laki-laki setelah dimerdekakan, maka nilai anak-anak itu adalah seperti nilai harga ibunya pada hari ia dimerdekakan, apakah ia hamil atau tidak. Tidak ada harga atas kehamilan dan kelahiran sesudah dimerdekakan, karena mereka orang yang merdeka.

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berkata kepada budaknya “Engkau merdeka”, dan berkata untuk hartanya “Engkau merdeka”, maka budak itu menjadi merdeka tetapi harta itu tidak. Jika harta itu berupa binatang atau yang lainnya, maka pemerdekaan itu hanya untuk bani Adam dan tidak pada binatang. Pemerdekaan adalah lazim bagi budak itu, baik ia suka atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *