Imam Syafi’i berkata: Seseorang jika ber-tathawu ‘ untuk berwasiat dengan suatu wasiat, ia boleh membatalkan seluruh wasiatnya atau mengubah sebagian dari wasiat itu pada apa yang dikehendakinya atau yang lainnya selama ia belum meninggal dunia. Jika dalam wasiatnya itu terdapat pengakuan utang atau yang lainnya, atau pemerdekaan budak dengan pasti (tanpa syarat) dimana itu adalah sesuatu yang wajib bagi dirinya dalam hidupnya, bukan sesudah matinya, maka tidak boleh baginya untuk menarik kembali wasiatnya.