Imam Syafi’i berkata: Teman-teman kami berbeda pendapat mengenai pemberian kepada mereka yang belum dewasa (anak-anak) dan kepada wanita dari orang-orang yang berhak menerima fai Sebagian mereka ada yang mengatakan, “Mereka diberikan (jatah) sama dari harta fai”’ Saya kira alasan mereka itu adalah: apabila kita tidak memberikan fai’ kepada mereka dan kebutuhan mereka harus dicukupi oleh laki-laki mereka, berarti kita tidak …
Pemberian Kepada Wanita dan Anak-anak









