Imam Syafi’i berkata: Semua yang halal untuk diambil oleh seseorang dari orang Islam itu ada tiga: Pertama, yang diwajibkan atas harta manusia dan mereka tidak dapat menolaknya karena jinayah (penganiayaan) mereka dan jinayah-jinayah orang lain yang mengambil darinya. Kedua, apa yang wajib pada harta mereka dari zakat, nadzar, kafarat dan yang semisal dengan itu. Ketiga, apa yang mereka wajibkan pada …
Pembahasan Tentang Perlombaan Dan Memanah








