Imam Syaf’i’i berkata: Saya lebih menyukai muadzin itu dibatasi dua saja, karena kami menghafal dari hadits Rasul bahwa pada masa beliau hanya terdapat dua muadzin, walaupun tidak menutup kemungkinan adzan dikumandangkan oleh dua orang setelah yang pertama mengumandangkannya. Namun jika hanya satu adzan, maka hal itu tidak mengapa. Saya tidak menyukai bagi imam yang apabila muadzin telah mengumandangkan adzan pertama, ia memperlambat shalatnya untuk memberi kesempatan orang setelahnya, namun secara otomatis adzan kedua terpotong dengan keluamya imam.
Imam Syafi’i berkata: Imam (penguasa) memiliki kewajiban untuk mengontrol keadaan para muadzin, supaya mereka mengumandangkan adzan di awal waktu; dan ia tidak menunggu mereka untuk melakukan iqamat, bahkan imam memerintahkannya agar melakukan iqamat tepat pada waktunya.
Saya lebih menyukai kalau para muadzin itu adalah orang-orang yang suka-rela dalam melakukan tugasnya dan imam tidak perlu memberikan upah kepada mereka, tidak pula kepada salah seorang dari mereka selama imam masih mendapatkan orang yang mau adzan dengan sukarela serta memiliki sifat amanah (terpercaya): kecuali apabila ia memberikan upah tersebut dari harta pribadinya Saya tidak mengetahui bahwa ada suatu negeri yang memiliki penduduk yang banyak, tetapi tidak ditemukan padanya orang yang mau menjadi muadzin yang amanah (terpercaya) menekuni tugasnya serta bekerja dengan sukarela.
Namun apabila ia tidak mendapatkannya juga, maka tidak mengapa ia menyewa muadzin, dan imam (penguasa) tidak menafkahinya kecuali sebesar seperlima bagian dari seperlima bagian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diambil dari harta rampasan perang. Tidak boleh bagi imam memberi upah muadzin selain bagian tersebut yang diambil dari harta fa’i (harta yang diperoleh dari non-muslim tanpa melalui perang), karena masing-masing harta itu memiliki pemilik yang telah ditentukan.
Imam Syafl’i berkata: Tidak boleh diberikan sedikit pun kepada muadzin dari harta shadaqah, namun boleh bagi mereka menerima nafkah melalui jalur yang telah saya terangkan.
Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh melakukan adzan kecuali orang yang adil, dipercaya, tidak akan mengintip aurat manusia (dari atas menara – peneij.), serta amanah terhadap waktu. Apabila seorang muadzin belum baligh melakukan adzan, makahal itu tidak mengapa. Siapa sajaboleh melakukan adzan; baik budak atm Al Mukatab (budak yang menebuskan dirinya dengan perjanjian akan membayar secara kredit), atau orang yang merdeka. Namun wanita tidak boleh mengumandangkan adzan. Jika wanita mengumandangkan adzan untuk laki-laki, maka adzan yang dikumandangkannya tidak sah bagi mereka.
Tidak ada adzan bagi kaum wanita walaupun mereka shalat berjamaah. Namun apabila mereka adzan lalu beriqamat, maka hal itu tidak mengapa.
Wanita tidak mengeraskan suaranya, ia adzan untuk dirinya sendiri dan hanya didengar oleh teman-temannya. Demikian juga halnya apabila ia beriqamat.

