Shalat Karena Berhalangan

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang menjamak dua shalat pada waktu shalat yang pertama, kecuali karena alasan hujan. Tidak boleh pula meringkas (memendekkan shalat fardhu yang empat rakaat menjadi dua rakaat) karena alasan takut atau udzur (alasan) yang lain, kecuali apabila ia dalam keadaan safar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat di Khandak ketika beliau sedang berperang. Namun tidak sampai berita kepada kami bahwa beliau meng-qashar (meringkas) shalat.
Imam Syafi’i berkata: Begitu juga ia tidak boleh mengerjakan shalat dengan duduk kecuali karena sakit dan tidak sanggup untuk berdiri, kecuali apabila ia dalam keadaan takut.
Imam Syafi’i berkata: Yang demikian itu karena wajib dalam shalat fardhu menghadap kiblat dan shalat dengan berdiri, dan tidak diperbolehkan selain ini kecuali pada tempat-tempat yang ditunjukkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *