Mengerjakan Shalat Tetapi Luput Shalat Sebelumnya

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa luput dari mengerjakan shalat, kemudian ia teringat ketika telah masuk kepada shalat yang lain, maka hendaknya ia meneruskan shalat yang sedang dikerjakan itu dan tidak membatalkannya, baik ia sebagai imam maupun makmum. Apabila ia telah selesai dari shalatnya, maka ia kembali berdiri untuk mengerjakan shalat yang luput sebelumnya.

Apabila ia teringat shalat yang luput itu sedangkan ia belum memulai shalat yang lain, lalu ia tetap mengerjakan shalat yang lain, maka shalat yang dikerjakan itu tetap sah. Akan tetapi ia tetap harus mengerjakan shalat wajib yang luput itu, dan ia boleh memilih; jika ia menghendaki, ia dapat mengerjakan shalat yang luput itu terlebih dahulu yang telah diingatnya lalu ia mengerjakan shalat yang berikutnya, kecuali jika ia takut apabila shalat yang sedang dikerjakannya itu akan luput waktunya. Jika demikian keadaannya, maka ia boleh mengerjakan shalat itu terlebih dahulu kemudian mengerjakan shalat yang luput darinya.

Imam Syafi’i berkata: Sabda Rasulullah berbunyi.

“Maka hendaklah ia mengerjakan (shalat yang luput) di saat ia mengingatnya. ”

Kemungkinan maknanya adalah waktu teringat shalat, dan tidak ada baginya waktu yang lain. Ada kemungkinan juga bermakna, Mengerjakan shalat apabila ia mengingatnya, karena luputnya waktu menggugurkan kewajiban (untuk mengerjakannya dengan segera).

Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam teringat akan shalat

Subuh sedang beliau berada dalam suatu lembah, beliau tidak langsung mengerjakan shalat yang luput itu sebelum ia melewati lembah itu. Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Maka hendaklah ia mengerjakan (shalat yang luput) di saat ia mengingatnya ” berarti, walaupun telah lewat waktunya, akan tetapi kewajibannya tidak gugur.

Apabila ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari lembah karena pada lembah itu terdapat syetan, maka dijawab, Apabila suatu shalat tidak pantas dikerjakan di dalam suatu lembah dimana di dalamnya bercokol syetan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengerjakan shalat dan mencekik leher syetan, padahal mencekik leher syetan itu lebih berpengaruh dibandingkan dengan shalat dalam lembah yang ada syetannya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila dalam perjalanan terdapat kabut tebal, maka hukumnya sama seperti tebalnya kabut di tempat pemukiman, sehingga musafir harus meneliti dengan cermat. Apabila ia mengerjakan dengan menjamak shalat Zhuhur dan Ashar kemudian tiba-tiba kabut tebal itu menghilang, lantas ia mengetahui bahwa ia telah memulai melaksanakan shalat Zhuhur sebelum tergelincirnya matahari, maka ia harus mengulangi shalat Zhuhur dan Ashar. Alasan harus mengulangi shalat Zhuhur adalah karena ia mengerjakan shalat tersebut bukan pada waktunya. Sedangkan alasan mengulangi shalat Ashar adalah bahwa shalat Ashar tidak sah dikerjakan lebih dahulu daripada waktunya kecuali bila digabungkan dengan shalat Zhuhur yang telah dilakukan secara sah.

Apabila kabut tebal menghilang lalu ia mengetahui bahwa ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar setelah terbenam matahari, maka ia tidak perlu mengulanginya lagi, karena sekurang-kurangnya bahwa kedua shalat itu menjadi shalat qadha (pengganti) baginya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu zhuhur dengan mengerjakannya secara berkesinambungan sebelum ia meninggalkan tempatnya dimana ia shalat Zhuhur, serta sebelum ia memutuskan antara keduanya dengan shalat lain, atau apabila ia meninggalkan tempat shalatnya dan memutuskan antara keduanya dengan shalat yang lain, maka hal itu tidak termasuk menjamak (menggabungkan) shalat. Sebab, tidaklah seseorang dikatakan menjamak (menggabungkan) shalat kecuali bila ia mengerjakan kedua shalat itu secara berkesinambungan (beriringan) satu dengan yang lainya, dan tidak ada perbuatan lain di antara keduanya.

Apabila imam dan makmum saling bercakap-cakap, maka boleh baginya untuk menjamak shalat. Akan tetapi jika percakapan itu lama, maka tidak boleh baginya menjamak shalat.

Apabila ia menjamak dua waktu shalat dan dikerjakannya pada waktu shalat yang terakhir (shalat yang kedua dari shalat yang dijamaknya), maka ia boleh mengerjakan shalat yang pertama lalu pergi mengerjakan apa yang hendak dikerjakan, karena dia pada saat itu akan mengerjakan shalat kedua padawaktunya.

Telah diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa sebagian orang yang mengerjakan shalat Maghrib bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Mudzdalifah, sebagian mereka mengembalikan unta ke kandangnya kemudian mengerjakan shalat Isya, dimana mereka telah mengerjakan shalat sebelumnya, namun mereka tetap mengerjakan shalat Isya pada waktunya.

Imam Syafi’i berkata: Pembahasan tentang menjamak shalat antara shalat Magrib dan Isya seperti pembahasan pada menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, keduanya tidak memiliki perbedaan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bemiat menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, namun ia pingsan saat mengerjakan shalat Zhuhur kemudian tersadar sebelum berakhirnya waktu zhuhur, maka tidak boleh baginya mengerjakan shalat Ashar sebelum masuk waktunya, karena ia pada saat itu tidak menjamak kedua shalat itu.

Demikian juga apabila ia tertidur, lupa, sibuk atau terputus dalam waktu yang lama dengan perkara yang lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *