Menggabungkan Adzan

Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikan seruan itu sebagai olok-olokan dan permainan. ” (Qs. Al Maaidah(5): 58)

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta ’ala, “Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum ’at maka segeralah kamu mengingat Allah. ” (Qs. Al Jumu’ah(62): 9)

Allah Subhanahu wa Ta ’ala menyebutkan nama adzan untuk shalat dan Dia juga menyebutkan hari Jum’at.

Dengan demikian, sudah jelas -Allah Ta’ala yang lebih mengetahui—bahwa yang dimaksud pada dua ayat tersebut adalah shalat fardhu, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam men-sunah-kan adzan untuk shalat fardhu. Tidak ada seorang pun yang menghafal dari suatu riw’ayat -menurut yang saya ketahui- bahwa beliau memerintahkan adzan untuk shalat sunah, bahkan Zuhri menghafal dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan muadzin untuk mengucapkan pada dua hari raya dengan; “As-Shalatu jaami ’ah ”, yang artinya shalat berjamaah. Namun apabila ia tidak mengucapkan itu, maka tidak mengapa baginya, hanya saja ia telah meninggalkan satu keutamaan.

Pada shalat Jenazah dan shalat-shalat sunah selain shalat hari raya dan shalat gerhana tidak dikumandangkan adzan dan tidak pula diucapkan “As-shalatu jaami ’ah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *