Imam Syafl’i berkata: Adalah lebih saya sukai apabila muadzin itu tidak berbicara sebelum ia selesai dari adzannya. Namun apabila ia melakukan hal itu, maka ia tidak harus mengulangi adzan sebelum berbicara, apapun perkataannya itu.
Demikian juga, saya memandang makrah apabila ia berbicara ketika iqamat. Namun apabila ia berbicara ketika iqamat, maka ia tidak haras mengulanginya
Apabila ia mengumandangkan Sebagian dari lafazh adzan saja, lalu ia tidur atau tidak sadarkan diri, kemudian ia terbangun dan sadar, maka saya lebih menyukai agar ia memulai lagi dari awal, baik waktunya sudah lama atau sebentar. Namun apabila ia melanjutkan, maka hal itu tidak mengapa (boleh-boleh saja).