Tempat Berdiri Imam Saat Khutbah

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata. “Adalah Nabi SAW apabila berkhutbah, beliau bersandar pada batang kurma dari tiang masjid. Namun tatkala mimbar telah dibuat untuknya, maka beliau berdiri di atas mimbar. Batang kurma itu bergoncang seperti suara unta, sehingga terdengar oleh orang-orang dalam masjid, sampai akhirnya Rasul SAW turun dari mimbar kemudian memeluk batang kurma itu …

Mengantuk di Masjid pada Hari Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Amru bin Dinar, ia berkata: Ibnu Umar mengatakan kepada seorang laki-laki. “Apabila mengantuk pada hari Jum’at dan imam sedang membaca khutbah, maka hendaklah berpindah tempat.” Imam Syafi’i berkata: Saya memandang sunah bagi seseorang yang mengantuk dalam masjid pada hari Jum’at dan ia melihat tempat lain yang kosong dimana ia bisa tidak melangkahi pundak manusia, agar …

Ucapan ketika Menguburkan Mayit.

Imam Syafi’i berkata: Apabila mayit diletakkan dalam kubur, maka orang yang meletakkannya membaca, “Dengan nama Allah dan atas nama agama Rasul SAW. ” Saya menyukai ia mengucapkan doa: “Ya Allah, aku menyerahkan kepada-Mu (mayit ini) oleh yang fakir dari anak, keluarga, kerabat, dan saudara-saudaranya. Ia berpisah dari orang yang menyukai kedekatannya, ia keluar dari kelapangan negeri dan kehidupan menuju kepada …

Melangkahi Pundak Orang-orang pada Pelaksanaan Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh melangkahi pundak orang saat shalat Jum’at, baik sebelum masuknya imam atau sesudahnya, karena hal itu dapat menyakitkan hati mereka dan juga merupakan tindakan tidak beradab. Saya menyukai agar bersegera dalam menghadiri shalat Jum’at, karena keutamaan serta kelebihan yang ada padanya. Telah diriwayatkan dari Hasan secara mursal bahwa Nabi SAW melihat seseorang melangkahi pundak manusia, …

Masuk Masjid pada Hari Jum’at Saat Imam Berada di Atas Mimbar

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Seorang laki-laki masuk pada hari Jum’at, dan Nabi SAW sedang membaca khutbah. Nabi SAW bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah shalat” Laki-laki itu menjawab, “Belum.” Nabi SAW berkata, “Kerjakanlah shalat sebanyak dua rakaat.” Imam Syafi’i berkata: Dari Iyadh bin Abdullah, ia berkata: Saya telah melihat Abu Said Al Khudri datang dimana …

Pekerjaan setelah Penguburan

Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepada saya dari sebagian orang terdahulu bahwa ia menyuruh orang duduk pada kuburan, seperti lamanya menyembelih binatang sembelihan apabila mayat telah dikuburkan. Imam Syafi’i berkata: Apabila tulang-tulang mayit dikeluarkan, maka saya menyukai agar tulang-tulang itu ditanam kembali, dan saya menyukai agar tidak menambahkan tanah yang lain pada kuburan tersebut, namun tidak mengapa apabila ada tanah …

Shalat Tengah Hari pada Hari Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Bahwa Rasul SAW melarang shalat pada tengah hari sehingga matahari tergelincir, kecuali hari Jum ’at. ” Imam Syafi’i berkata: “Para sahabat yang berada di zaman Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu apabila tiba hari Jum’at, mereka akan mengerjakan shalat sehingga Umar bin Khathab keluar. Tatkala Umar telah datang dan duduk di atas mimbar, muadzin …

Menguburkan Mayit

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal di Makkah atau di Madinah, maka saya lebih menyukai apabila orang itu dimakamkan di pemakaman Makkah atau Madinah. Demikian juga apabila ia meninggal di suatu negeri yang telah disebutkan kebaikan mengenai ahli kuburannya, maka saya lebih menyukai agar si mayit itu dikuburkan di temp at itu. Apabila m ayit meninggal di suatu negeri yang …

Apabila Jenazah Lebih dari Satu

Imam Syafl’i berkata: Apabila jenazah; bila laki-laki, perempuan, anak-anak, atau orang band berkumpul, maka mayit laki-laki ditempatkan mengiringi imam. Yang didahulukan ke depan adalah yang lebih utama dari mereka, kemudian anak-anak, lalu yang banci, kemudian mayat perempuan di belakang mereka yang mengiringi kiblat. Apabila para wali jenazah bertengkar dan jenazah itu bermacam- macam, maka wah jenazah yang terlebih dahulu datang …

Mengurus Jenazah

Imam Syafi’i berkata: Merupakan kewajiban atas orang-orang yang masih hidup untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, menshalatkan, serta menguburkan. Tidak diberi kelapangan kepada umumnya manusia untuk meninggalkan hal-hal itu. Apabila telah ada sebagian mereka yang memiliki kemampuan untuk mengurusnya, maka hal itu telah cukup, insya Allah. Amalan ini seperti jihad atas mereka, dimana mereka tidak boleh meninggalkannya. Imam Syafi’i berkata: …