Imam Syafi’i berkata: Merupakan kewajiban atas orang-orang yang masih hidup untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, menshalatkan, serta menguburkan.
Tidak diberi kelapangan kepada umumnya manusia untuk meninggalkan hal-hal itu. Apabila telah ada sebagian mereka yang memiliki kemampuan untuk mengurusnya, maka hal itu telah cukup, insya Allah. Amalan ini seperti jihad atas mereka, dimana mereka tidak boleh meninggalkannya.
Imam Syafi’i berkata: Saya lebih menyukai apabila keluarga mayit tidak segera memandikan apabila ada salah seorang dari keluarganya yang meninggal dunia, sebab bisa jadi ia hanya pingsan namun keluarganya menyangkanya telah meninggal dunia.
Mereka tidak memutuskan bahwa ia telah benar-benar meninggal kecuali melihat tanda-tanda kematian yang lazim diketahui, yaitu: kedua kakinya kaku dan terkulai serta tidak tegak lagi, kedua pergelangan tangannya merenggang, serta tanda-tanda lain yang telah diketahui.
Apabila pihak keluarga telah melihat tanda-tanda itu, maka bersegeralah memandikan dan mengkafankannya, karena menyegarakan dalam pengurusan berarti menunaikan hak si mayit, dan tidak perlu menunggu sanak-famili yang jauh.
Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka matanya dipejamkan dan mulutnya dirapatkan. Apabila dikhawatirkan kedua tulang rahangnya terkulai, maka tidak mengapa diikat dengan kain.
Imam Syafi’i berkata: Saya melihat ada yang melemaskan sendi mayit dan membentangkannya agar tidak kaku.
Menshalatkan Mayit
Imam Syafi’i berkata: Apabila wali si mayit hadir, maka saya menyukai apabila mayit tidak dishalatkan sebelum ia memerintahkan; karena menurut pandangan saya, ini adalah urusan-urusan khusus, dan wali mayit lebih berhak daripada wali negeri (penguasa). Allah Subhaanahu wata ’ala yang lebih mengetahui.
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa wali negeri yang lebih berhak.
Apabila kaum kerabat mayit telah hadir untuk melaksanakan shalat jenazah, maka yang lebih berhak atas semua itu adalah bapak dan nenek dari pihak bapak, kemudian anak dan cucu, lalu saudara seibu-sebapak.
Ketiadaan saudara dari pihak ibu dikarenakan yang menjadi wali adalah yang memperoleh ‘’ashabah pihak lelaki.
Apabila mereka sama dan saling bertengkar karena masing-masing mempunyai hak, maka saya lebih menyukai apabila dilakukan oleh orang yang lebih tua di antara mereka yang berhak; kecuali jika akhlak dan keadaannya tidak terpuji, maka saya lebih menyukai yang lebih berilmu.
Jika tingkat keilmuan mereka sama, maka dipilih yang lebih tua dari mereka. Apabila mereka semua sama dan tidak mau berdamai, maka hendaknya melalui jalan undian (qur ’ah); siapa yang namanya keluar, maka dialah yang berhak mengurus shalat jenazah.

