Dalam fikih jihad dan muamalah, terdapat pembahasan khusus mengenai hukum barang-barang yang ditemukan kaum muslimin ketika memasuki wilayah musuh. Imam Syafi’i menekankan bahwa hukum asal pengambilan barang tersebut tidak lepas dari dua ketentuan utama: larangan yang terkait dengan pengkhianatan, serta kebolehan yang dibatasi oleh syariat. Hal ini menunjukkan prinsip kehati-hatian agar kaum muslimin tidak terjerumus dalam tindakan zalim maupun melampaui …
Hukum Barang yang Ditemukan di Negeri Musuh







