Hukum Barang yang Ditemukan di Negeri Musuh

Dalam fikih jihad dan muamalah, terdapat pembahasan khusus mengenai hukum barang-barang yang ditemukan kaum muslimin ketika memasuki wilayah musuh. Imam Syafi’i menekankan bahwa hukum asal pengambilan barang tersebut tidak lepas dari dua ketentuan utama: larangan yang terkait dengan pengkhianatan, serta kebolehan yang dibatasi oleh syariat. Hal ini menunjukkan prinsip kehati-hatian agar kaum muslimin tidak terjerumus dalam tindakan zalim maupun melampaui …

Botol Khamer dan Tempat Menyimpannya

Masalah yang sering muncul dalam fiqh jihad dan ghanîmah (harta rampasan perang) adalah terkait barang-barang haram yang ditemukan di negeri musuh, terutama khamer. Imam al-Syafi’i memberikan pandangan yang jelas dalam hal ini: bagaimana sikap kaum muslimin terhadap khamer dan peralatan yang berhubungan dengannya. Kutipan Arab dan Terjemahan Imam al-Syafi’i berkata: “وَإِذَا غَلَبَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى دَارِ الْحَرْبِ، حَتَّى تَصِيرَ دَارَ إِسْلَامٍ …

Larangan Memanfaatkan Minyak Musuh untuk Hewan Kendaraan

Dalam fiqh jihad dan harta rampasan perang, para ulama membahas secara rinci tentang apa yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan oleh kaum muslimin dari harta musuh. Imam Syafi’i, sebagai salah satu imam madzhab, memberikan pandangan yang tegas mengenai larangan penggunaan barang-barang tertentu milik musuh, sekalipun bukan untuk dimakan manusia. Kutipan Perkataan Imam Syafi’i قال الإمام الشافعي رحمه الله:«لا يجوز لأحد …

Hukum Kitab-Kitab Hasil Rampasan Perang

Perang dalam Islam tidak hanya menghasilkan ghanimah berupa harta benda seperti emas, perak, dan senjata, tetapi juga bisa berupa benda non-material seperti manuskrip atau buku. Imam Syafi’i memberikan pandangan yang sangat mendalam terkait bagaimana kaum muslimin memperlakukan buku-buku yang ditemukan dari negeri musuh. Pandangan ini menegaskan pentingnya memilah mana ilmu yang bermanfaat dan mana yang menyesatkan. Kutipan Perkataan Imam Syafi’i …

Hukum Penyembelihan Hewan dan Pemanfaatan Kulit dalam Konteks Ghanimah

Imam al-Syafi’i memberikan perhatian khusus pada tata cara kaum muslimin memperlakukan harta rampasan perang (ghanimah), termasuk hewan ternak yang didapatkan. Beliau menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam pemanfaatannya agar tidak keluar dari syariat. Dua poin utama yang beliau tegaskan adalah: Larangan menyembelih hewan hanya untuk kulitnya. Status kulit hewan yang didapat dari harta musuh sama dengan dinar dan dirham, sehingga tidak …

Pengaturan Harta Ghanimah: Kasus Makanan di Negeri Musuh

Dalam pembahasan fiqih ghanimah, Imam Syafi’i memberikan banyak arahan yang detail terkait perlakuan terhadap harta rampasan perang. Salah satunya adalah ketika ada makanan berlebih di negeri musuh setelah peperangan selesai. Persoalan ini menjadi penting, karena menyangkut siapa yang berhak memanfaatkannya dan bagaimana jika terjadi transaksi dengan orang yang tidak termasuk bagian dari kaum muslimin. Imam Syafi’i berkata: فَإِذَا كَانَ فِي …

Jual Beli Makanan di Negeri Musuh

Imam Syafi’i dalam banyak fatwanya memberikan perhatian terhadap hukum harta rampasan perang (ghanimah) dan segala sesuatu yang berada di negeri musuh. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas jual beli makanan yang dilakukan oleh sesama kaum muslimin di wilayah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa transaksi semacam ini memiliki kedudukan yang berbeda dengan penjualan kepada orang-orang yang tidak berhak, karena kedua belah pihak masih …

Hukum Memanfaatkan Harta di Darul Harb

Dalam pembahasan fiqh jihad dan ghanimah, Imam Syafi’i memberikan penjelasan terkait hukum mengambil, memanfaatkan, dan membawa keluar harta dari darul harb (wilayah musuh). Beliau menekankan pentingnya membedakan antara sesuatu yang boleh dimanfaatkan sementara berada di darul harb, dengan larangan membawa harta tersebut keluar tanpa hak yang jelas. Prinsip ini terkait erat dengan larangan pengkhianatan dan ketentuan syariat tentang kepemilikan harta …

Tanggung Jawab Muslim atas Harta yang Dibawa dari Negeri Musuh

Imam Syafi’i memberikan penjelasan mendalam mengenai status hukum makanan atau harta yang dibawa seorang muslim dari negeri musuh ke negeri Islam. Prinsip utamanya adalah menjaga amanah dan menempatkan harta tersebut pada aturan syariat, yakni masuk dalam kategori ghanimah (rampasan perang) yang memiliki tata aturan tersendiri. قال الإمام الشافعي رحمه الله:“مَنْ كَانَ فِي يَدِهِ فَضْلُ طَعَامٍ قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا، فَخَرَجَ …

Utang Pangan di Negeri Musuh

Dalam kondisi peperangan, terdapat aturan khusus mengenai kepemilikan dan penggunaan harta yang diperoleh dari negeri musuh (darul harb). Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum utang dalam bentuk makanan atau pakan ternak di negeri musuh, serta bagaimana statusnya ketika sudah keluar dari negeri tersebut. Imam Syafi’i berkata: فَإِذَا أَقْرَضَ رَجُلٌ رَجُلًا طَعَامًا أَوْ عَلَفًا فِي دَارِ الْحَرْبِ فَلْيَرُدَّهُ عَلَيْهِ، فَإِذَا …