Imam Syafi’i berkata: Apa yang didapatkan dari buku-buku mereka, maka itu semuanya menjadi harta ghanimah. Imam sepatutnya memanggil seseorang yang dapat menerjemahkannya. Jika buku itu tentang ilmu kedokteran atau ilmu yang lainnya, yang tidak dimakruhkan, maka juallah sebagaimana menjual sesuatu yang boleh dijual dari harta ghanimah. Jika itu adalah buku-buku tentang kesyirikan, maka harus disobek-sobek dan mengambil manfaat dari kulit bukunya saja.