Dalam hukum keluarga Islam, terdapat dua istilah yang sering menjadi perbincangan: ilā’ dan zhihār. Keduanya merupakan bentuk sumpah atau ucapan yang berimplikasi pada hubungan suami-istri. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan pandangan menarik terkait bagaimana jika perkara ini terjadi pada pasangan non-Muslim (khususnya Nasrani) yang hidup dalam masyarakat Islam dan meminta keputusan hukum kepada hakim muslim. Pandangan Imam Asy-Syafi’i Imam Asy-Syafi’i berkata: …
Hukum Ilā’ dan Zhihār bagi Non-Muslim









