Menghalalkan yang dimiliki Musuh

Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin masuk ke negeri musuh dan menemukan sesuatu selain makanan, maka hukum asal barang yang ditemukannya itu ada dua: Pertama, dilarang dan mengambilnya adalah suatu bentuk pengkhianatan. Kedua, diperbolehkan mengambilnya, asalkan mengenai sesuatu yang diperbolehkan. Hendaknya ia melihat ke negeri Islam mengenai baik dan buruknya. Apa yang dibolehkan di negeri Islam dari pohon kayu, yang tidak dimiliki oleh manusia atau binatang buruan di darat dan laut, lalu ia mengambil yang semisal dengan itu di negeri musuh, maka itu dibolehkan baginya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *