Imam Syafi’i berkata: Orang hamil dibolehkan berwasiat, selama tidak ada masalah pada kehamilannya, seperti penyakit-penyakit yang menjadikannya merana. Atau wanita hamil itu berada ditengah-tengah bidan, Ialu ia merasakan sakit ketika melahirkan.
Apabila saya memperbolehkan wanita hamil berwasiat sekali dan ia tidak berwasiat lagi, maka bagi orang lain dapat saya katakan, “Apabila mulai dirasakan tanda-tanda kehamilan dan wanita itu merasa dirinya seperti orang yang mabuk laut (mual-mual) dan kesehatannya pun berubah, juga tidak suka makan, maka saya tidak memperbolehkan baginya berwasiat dalam keadaan seperti ini. Saya memperbolehkannya berwasiat apabila ia terus dalam masa kehamilan, tidak lagi mual-mual atau mengantuk (karena lemah/lesu) dan nafsu makannya kembali normal.”