Imam Syafi’i berkata: Disunahkan bagi orang-orang yang memanggul jenazah agarmeletakkan usungan jenazah di atas bahunya dengan dua tiang bagian depan, dan membawanya dengan empat sudut.
Ada yang mengatakan, “Tidaklah dipanggul jenazah itu pada dua tiang.” Namun pada madzhab kami, hal ini terbantah.
Telah diriwayatkan dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka juga berbuat yang demikian.
dikabarkan kepada kami oleh sebagian sahabat kami dari Ibnu Juraij, dari Yusuf bin Mahik, bahwa ia melihat Ibnu Umar bin Khudaij berdiri di antara dua tiang tempat tidur jenazah ketika mengusung jenazah Rafi’i.
Dari Abdullah bin Tsabit, dari bapaknya, ia berkata, “Saya melihat Abu Hurairah membawa jenazah Sa’adbin Abi Waqqash di antara dua tiang tempat tidur jenazah.