Jumlah Jamaah yang Mewajibkan Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Saya mendengar dari beberapa orang sahabat kami yang mengatakan bahwa shalat Jum’at itu wajib dilakukan oleh penduduk suatu desa, apabila jumlah mereka telah mencapai empat puluh orang laki-laki. Maka kami pun mengatakan hal yang demikian, dan itu adalah jumlah yang paling sedikit yang kami ketahui. Tidak boleh bagi saya meninggalkan pendapat ini, dan bukan merupakan hal baik bagi mereka yang menyelisihinya.

Telah diriwayatkan melalui jalur yang tidak dapat dipastikan kebenarannya oleh ahli hadits bahwa Rasul SAW mengadakan shalat Jum’at ketika beliau datang ke Madinah bersama empat puluh orang laki-laki.

Imam Syafi’i berkata: Shalat Jum’at dilakukan bila jumlah penduduk kampung itu telah mencapai empat puluh orang laki-laki. Yang disebut dengan desa itu adalah terdiri dari bangunan, batu, batu merah, atap dari pelapah kurma, dan kayu-kayuan. Rumah-rumahnya berkumpul dan penduduknya tidak berpindah dari musim dingin dan musim panas, kecuali pindah karena ada keperluan, dan rumah-rumah penduduk hendaknya berkumpul dan tidak terpisah-pisah. Apabila rumah-rumah itu tidak berkumpul, maka mereka tidak disebut sebagai penduduk suatu desa dan mereka tidak perlu mengadakan shalat Jum’at, namun cukup mengerjakan shalat Zhuhur. Jika mereka berjumlah empat puluh orang laki-laki yang merdeka dan baligh, maka saya melihat -wallahu a ’lam- hendaknya mereka shalat Jum’at. Apabila mereka shalat Jum’at, maka hal itu memadai (sah) atas mereka.

Imam Syafi’i berkata: Apabila jumlah mereka telah mencapai jumlah yang disebutkan, dan mereka tidak menghadiri shalat Jum’at, maka saya berpendapat agar mereka mengerjakan shalat Zhuhur. Namun apabila mereka telah mencapai jumlah ini atau lebih banyak tetapi mereka bukan pada suatu desa, sebagaimana yang saya terangkan, maka mereka tidak perlu mengerjakan shalat Jum’at.

Apabila pada suatu kota besar terdapat orang-orang musyrik atau budak-budak yang Islam, namun jumlah orang yang merdeka, muslim dan yang baligh belum mencapai empat puluh orang, maka tidak wajib dilaksanakan shalat Jum’at.

Apabila banyak kaum muslimin yang melewati kota itu, namun jumlah kaum muslimin tidak mencapai empat puluh orang, maka mereka tidak perlu melaksanakan shalat Jum’at.

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai apabila orang dalam jumlah yang telah saya sebutkan itu melakukan shalat Jum’at, kecuali dilakukan oleh orang-orang yang memang diwajibkan atas mereka shalat Jum’at. Mereka adalah laki-laki, merdeka, dewasa, tidak gila, mukim dan tidak dalam mengadakan perjalanan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam berkhutbah dengan empat puluh orang, kemudian ia bertakbir bersama mereka, lalu mereka membubarkan diri dari imam, maka dalam hal ini ada dua perkataan:

Pertama: Apabila masih tertinggal bersama imam itu dua orang, dan mereka melakukan shalat Jum’at dengan sempurna, maka shalat Jum’atnya telah sah, karena ia telah memulai shalat Jum’at itu dengan memenuhi persyaratan.

Apabila imam mengerjakan shalat Zhuhur, maka shalat itu dianggap memadai baginya.

Kedua: Shalat Jum’at itu tidak memadai bagaimanapun keadaannya, sampai ada bersama imam itu empat puluh orang ketika ia memulai shalat sampai selesai. Namun apabila tidak tertinggal dari mereka kecuali seorang atau dua orang budak, seorang yang merdeka, seorang atau dua orang musafir, atau seorang mukim, maka ia cukup mengerjakan shalat Zhuhur.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam berhadats sebelum bertakbir, lalu ia mempersilahkan seseorang dari makmum, dan orang-orang yang ada di belakangnya kurang dari empat puluh orang laki-laki, maka mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur. Tidaklah memadai bagi mereka dan bagi imam yang berhadats kecuali yang demikian itu, karena posisinya sebagai imam shalat telah hilang dan diganti dengan imam yang lain, sementara ketika imam yang barn memulai shalatnya jumlah makmum telah kurang dari empat puluh orang. Oleh karena itu, tidak mencukupi bagi mereka selain mengerjakan shalat Zhuhur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *