Setiap orang dapat menjadi imam pada shalat Jum’at, baik ia seorang penguasa (amir), yang diperintah oleh amir atau yang lain, sebagaimana bolehnya melaksanakan shalat Jum’at di belakang orang yang disebutkan terdahulu.
Imam Syafi’i berkata: Sah shalat Jum’at dan shalat yang lain di belakang budak dan orang musafir.
Apabila ada yang berkata bahwa keduanya tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, maka dikatakan kepada orang itu bahwa keduanya tidak berdosa apabila meninggalkan shalat Jum’at, namun keduanya memperoleh pahala apabila melakasanakannya; dan shalat Jum’atnya sah sebagaimana shalat Jum’at yang dilakukan oleh orang yang mukim, keduanya diharuskan menyempurnakan shalat Sayatidak berpendapat bahwa shalat Jum’at seorang yang berada di belakang seorang anak kecil yang belum baligh dianggap sah. Wallahu a ’lam.
Wanita tidak mengerjakan shalat Jum’at dengan kaum wanita yang lain, karena shalat Jum’at itu mengharuskan adanya imam jamaah secara sempurna, sementara wanita tidak memiliki syarat yang demikian.