Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakan sembahyang pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ’’ (Qs. Al Jumu’ah(62): 9)
Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum berada di suatu negeri dimana penduduknya mengadakan shalat Jum’at, niscaya orang yang mendengarkan seruan adzan dari penduduk kota dan yang berada di sekitarnya wajib menjawab panggilan itu berdasarkan ayat di atas.
Imam Syafi’i berkata: shalat Jum’at bagi semua penduduk kota adalah wajib menurut madzhab kami, walaupun penduduknya banyak dan kebanyakan mereka tidak mendengar seruan, karena hal itu wajib bagi orang yang bermukim dengan jumlah yang mencukupi.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Said bin Musayyab, ia berkata, “Seruan shalat Jum’at itu wajib bagi setiap yang mendengamya.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu desa mengadakan shalat Jum’at dan di sekitarnya banyak terdapat desa lain yang memiliki hubungan perekonomian dengannya serta pasar sentral desa-desa tersebut berada di desa pusat, maka saya tidak memberi rukhshah kepada seorang pun di antara penduduk desa-desa tersebut untuk tidak menghadiri shalat Jum’at, demikian juga saya tidak memberi rukhshah kepada yang tinggal sejauh satu atau dua mil.

