Imam Syafi’i berkata: Apabila harta zakat hanya sedikit, sedangkan jumlah orang-orang fakir ada 1000 orang dan bagian untuk mereka hanya 1000 Dinar; sementara jumlah orang gharim ada 3 orang dan utang mereka sebanyak 1000 Dinar, sedangkan bagian untuk mereka hanya 1000 Dinar; lalu orang-orang fakir menyatakan bahwa asnaf membutuhkan 100 ribu Dinar, sedangkan asnaf gharim hanya membutuhkan 1000 Dinar, maka …
Cara Membagikan Harta Zakat yang Tidak Mencukupi






