Imam Syafi’i berkata: Waktu diharamkannya makan untuk orang yang berpuasa adalah ketika fajar kedua (fajar shadiq) telah jelas tampak di ufuk (kaki langit sebelah timur). Imam Syafi’i berkata: Demikian juga yang sampai kepada kami dari Nabi SAW bahwa haramnya makan dan minum tersebut adalah sampai tenggelamnya matahari. Demikian juga firman Allah, “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (dating) malam. ” (Qs. …
Hal-hal yang Membatalkan Puasa






