Imam Syafi’i berkata: Prinsip yang ditempuh oleh orang yang berpendapat tentang jual-beli dengan tempo adalah bahwa mereka meriwayatkan sebuah hadits dari Aliyah binti Anfa‘, bahwasanya ia mendengar Aisyah atau ia mendengar istri Abu Safar meriwayatkan hadits tersebut dari Aisyah bahwasanya ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah tentang penjualan yang dilakukannya kepada Zaid bin Arqam seharga sekian dan kepada Atha’ …
Penjualan dengan Tempo








