Imam Syafi’i berkata: Gadai yang rusak adalah seperti seseorang menggadaikan budak yang telah mengikat perjanjian untuk menebus dirinya sebelum si budak menyatakan diri tidak mampu. Adapun bila si budak menyatakan tidak mampu melunasi tebusan dirinya, maka ini tidak dianggap sebagai gadai hingga diadakan transaksi gadai yang barn, dan diserahkan kepada penerima gadai setelah si budak tidak mampu. Jika seseorang menerima …
Gadai yang Rusak







