Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkata, “Tidak diketuk, tidak dipenuhi takaran, dan tidak diguncangkan.” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan penjualan secara salaf pada takaran, maka tidak seyogyanya untuk mengetuk (menekan-nekan) apa yang ada di dalam takaran serta mengguncang-guncangnya. Tidak pula menyapu permukaan takaran dengan kedua tangannya. Baginya (bagiannya) adalah apa yang diambil oleh takaran. Diperbolehkan mengadakan penjualan secara …
Penjualan Secara Salaf pada Takaran








