Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak laki-laki, anak-anak perempuan dan maula-maula yang dimerdekakannya; dan maula yang dimerdekakan itu kemudian meninggal dunia, maka ia diwarisi oleh anak laki-laki yang memerdekakan dan tidak seorang pun dari anak-anak perempuannya yang mewarisinya. Jika salah seorang dari dua anak laki-laki itu meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak, serta salah …
Warisan anak perwalian








