Imam Syafl’i berkata: Waktu shalat Ashar pada musim panas yaitu apabila bayang-bayang sesuatu melewatinya, saat itu adalah berakhimya waktu Zhuhur. Apabila bayangan sesuatu tidak nampak, maka diukur kekurangan bayangan itu. Apabila bayangan itu bertambah setelah terjadi kekurangan, maka itu adalah tanda tergelincimya matahari (tawal), dan pada musim panas diukur apabila bayangan sesuatu berdiri tegak lurus. Apabila telah melewati batas kelurusannya, …
Waktu Ashar









