Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin. ” (Qs. An-Nuur (24): 59)
Allah Azza waJalla berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta): maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ’’ (Qs. An-Nisaa'(4): 6)
Allah Subhanahu wa Ta ’ala tidak menyebutkan “dewasa” yang mengharuskan harta-harta mereka diserahkan, melainkan sesudah sampai waktu nikah. Apabila anak laki-laki telah melewati masa mimpi dan anak perempuan telah haid, dan keduanya tidak terganggu akalnya, maka diwajibkan kepadanya shalat dan ibadah-ibadah fardhu lainnya.
Walaupun umur mereka masih kurang dari lima belas tahun, diwajibkan atas mereka untuk melaksanakan shalat, Hal itu jika keduanya telah mengerti. Namun apabila belum mengerti, maka mereka tidaklah seperti orang dewasa, dan hendaklah mereka dihukum dengan hukuman yang ringan karena meninggalkan shalat. Adapun bagi yang terganggu akalnya karena penyakit, maka kewajiban shalat hilang darinya. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orangyangberpikir (Qs. Al Baqarah(2): 197)
Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

