Gangguan Pada Akal Karena Sesuatu yang Bukan Maksiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang terganggu akalnya karena gangguan jin, lemah akal atau sakit, apapun bentuk sakitnya, maka terangkat darinya kewajiban shalat selama ia masih menderita penyakit itu. la tidak diperintahkan untuk melaksanakan shalat sehingga ia mengetahui apa yang ia katakan. Ia juga termasuk orang yang tidak berakal (sehat), karena orang yang tertutup akalnya oleh sesuatu tidaklah berdosa, bahkan ia …

Shalat Orang yang Mabuk dan Terganggu Akalnya

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengetahui apayang kamu katakan.” (Qs. An-Nisaa'(4): 43) Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang shalat ketika sedang mabuk, maka shalatnya tidak sah karena adanya larangan Allah Subhanahu wa Ta ’ala kepadanya, sampai ia mengetahui apa yang ia katakan. Namun apabila ia shalat …

Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan  apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin. ” (Qs. An-Nuur (24): 59) Allah Azza waJalla berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta): maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ’’ (Qs. An-Nisaa'(4): 6) …

Bilangan Shalat Lima Waktu

Imam Syafi’i berkata: Allah subhanahu wa Ta ’ala menetapkan bilangan shalat wajib dalam kitab-Nya melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa-apa yang harus dilaksanakan dan dicegah oleh manusia. Telah dinukil bahwa shalat Zhuhur dikeij akan empat rakaat dengan suara yang tidak keras (sin) ketika membaca bacaan-baaan shalat, begitu juga shalat Ashar. Sementara shalat Maghrib dikerjakan sebanyak tiga rakaat …

Awal Kewajiban Shalat

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Allah menurunkan kewajiban shalat kemudian menghapusnya dengan kewajiban yang lain, kemudian menghapusnya untuk kedua kalinya dengan menurunkan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Imam Syafi’i berkata: Seolah-olah maksud firman Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah, “Wahai orang yang berselimut (Muhammad) bangunlah (untuk sembahyang) di waktu malam hari): kecuali sedikit (daripadanya): (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit …

Shalat

Imam Syafii berkata, Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu suatu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang orangyang beriman. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 103) Allah Subhanahu wa Ta ‘ala juga berfirman, “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memumikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama. ” (Qs. Al Bayyinah (98): 5) Imam Syafl’i berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam …

Darah Haid

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Fathimah binti Munzir, ia berkata: Saya telah mendengar ‘Asma mengatakan, “Saya bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tentang darah haid yang mengenai kain. Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu kemudian gosoklah dengan air lain basuhlah, dan shalatlah dengan menggunakannya ” Imam Syafi’i berkata: Lafazh “qarashahu”bermakna “farakahu” yang berarti menggosok. Sedangkan perkataannya “Bil maa’i”, yaitu membasuh dengan …

Pendapat Tentang Bukan Haid Bila Kurang dari Tiga Hari

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang berselisih pendapat dengan kami tentang haid dan istihadhah. Ada yang mengatakan, “Tidak ada haid yang kurang dari tiga hari. Wanita yang melihat darahnya sehari, dua hari, atau sebagian hari yang ketiga, maka hal ini tidaklah dikategorikan sebagai darah haid. Wanita itu dalam keadaan suci, ia boleh mengganti (qadha) shalat. Bukanlah haid apabila lebih dari sepuluh …

Perbedaan Pendapat Tentang Wanita Mustahadhah

Imam Syafi’i berkata: Ada yang mengatakan kepada saya, “wanita mustahadhah itu boleh mengerjakan shalat namun tidak boleh didatangi oleh suaminya”. Orang itu mengaku bahwa madzhab yang berpendapat seperti dia berhujjah dengan firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran ” (Qs. A1 Baqarah(2): 222) la mengatakan, “Saat wanita dalam waktu-waktu kotor (adzaa), maka Allah SWT …

Wanita Mustahadhah

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya saya tidak suci, maka apakah boleh meninggalkan shalat?” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab. “Itu hanya penyakit dan bukan haid. Apabila engkau kedatangan haid, maka tinggalkanlah shalat. Apabila telah berlalu waktunya, bersihkanlah darah itu darimu lalu shalatlah.” Imam Syafi’i …