Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang terganggu akalnya karena gangguan jin, lemah akal atau sakit, apapun bentuk sakitnya, maka terangkat darinya kewajiban shalat selama ia masih menderita penyakit itu. la tidak diperintahkan untuk melaksanakan shalat sehingga ia mengetahui apa yang ia katakan. Ia juga termasuk orang yang tidak berakal (sehat), karena orang yang tertutup akalnya oleh sesuatu tidaklah berdosa, bahkan ia …
Gangguan Pada Akal Karena Sesuatu yang Bukan Maksiat









