Mengerjakan Shalat Tetapi Luput Shalat Sebelumnya

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa luput dari mengerjakan shalat, kemudian ia teringat ketika telah masuk kepada shalat yang lain, maka hendaknya ia meneruskan shalat yang sedang dikerjakan itu dan tidak membatalkannya, baik ia sebagai imam maupun makmum. Apabila ia telah selesai dari shalatnya, maka ia kembali berdiri untuk mengerjakan shalat yang luput sebelumnya. Apabila ia teringat shalat yang luput itu sedangkan …

Waktu Shalat Dalam Perjalanan

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Salim, dari bapaknya. Misalnya apabila sekelompok orang sedang mengerjakan shalat Maghrib saat turun hujan, dan setelah selesai shalat Maghrib temyata hujan telah berhenti, maka tidak boleh bagi orang-orang ini menjamak (menyatukan) shalat Isya dengan shalat Maghrib tadi. Wallahu a lam. Peneij. “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan menjamak.” …

Perbedaan Waktu

Imam Syafi’i berkata: Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat mukim (tidak dalam perjalanan) dan tidak ada hujan, dan dia berkata, “Diantara dua hal ini adalah waktu dimana seseorang tidak boleh melakukan shalat dengan bersandar kepada keadaan waktu shalat pada saat mukim atau ketika tidak turun hujan, kecuali pada waktu seperti ini. Larangan tersebut agar seseorang mengerjakan shalat satu-persatu …

Waktu Isya

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kamu tidak dikalahkan oleh orang Arab (pedusunan) mengenai nama shalatmu, ia adalah shalat Isya, selain bahwa mereka itu datang dengan terlambat bersama unta.” Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai bahwa ia tidak dinamakan kecuali dengan nama Isya, sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakannya. Awal waktunya …

Waktu Maghrib

Imam Syafi’i berkata: Waktu Maghrib hanya satu, yaitu ketika menghilangnya matahari. Hal itu telah dijelaskan dalam hadits yang berkenaan dengan Malaikat Jibril yang mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Abu Na’im, dari Jabir, ia berkata, “Kami pemah shalat Maghrib bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian kami keluar untuk berlomba memanah, sehingga kami tiba di rumah-rumah suku Bani Salmah, dan …

Waktu Ashar

Imam Syafl’i berkata: Waktu shalat Ashar pada musim panas yaitu apabila bayang-bayang sesuatu melewatinya, saat itu adalah berakhimya waktu Zhuhur. Apabila bayangan sesuatu tidak nampak, maka diukur kekurangan bayangan itu. Apabila bayangan itu bertambah setelah terjadi kekurangan, maka itu adalah tanda tergelincimya matahari (tawal), dan pada musim panas diukur apabila bayangan sesuatu berdiri tegak lurus. Apabila telah melewati batas kelurusannya, …

Menyegerakan Zhuhur dan Mengakhirkannya

Imam Syafi’l berkata: Orang yang sudah yakin (dengan waktu shalat) boleh menyegerakan shalat zhuhur, baik ia dalam posisi sebagai imam maupun sendirian pada setiap waktu; kecuali apabila pada waktu dimana panas sangat menyengat, maka sang imam hendaknya mengakhirkan shalat zhuhur hingga orang-orang yang datang dari jauh bisa mendatangi shalat jamaah. Hal ini berdasarkan hadits Rasuiullah SAW yang diriwayatkan dari Abu …

Waktu Zhuhur

 Imam Syafi’i berkata: Awal waktu zhuhur itu apabila seseorang yakin dengan tergelincimya matahari dari pertengahan langit dan bayang-bayang matahari pada musim panas itu berbentuk kuncup, sehingga tidak ada bayang-bayang yang tegak lurus di siang hari dalam keadaan apapun. Apabila ada yang demikian, maka matahari telah tergelincir dan itu tanda berakhimya waktu zhuhur, dimana bayang-bayang sesuatu berbanding lurus dengannya. Apabila bayang-bayang …

Permasalahan Waktu Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala meneguhkan hukum dalam kitab-Nya bahwa kewajiban shalat adalah dalam waktu-waktu yang telah ditentukan, dan Allah Subhanahu wa Ta ’ala lebih mengetahui waktu dan bilangan shalat itu. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah suatu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ” (Qs. An- Nisaa’(4): 103) Dari Ibnu …

Shalat Orang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang murtad (pindah agama) dari Islam, kemudian ia berislam kembali, maka ia harus mengganti (qadha) setiap shalat yang ditinggalkannya pada masa murtadnya dan setiap zakat yang wajib atasnya. Apabila ia kehilangan fungsi akatoya dalam masa murtadnya, baik karena sakit atau sebab lain, maka ia haras mengganti {qadha) shalat pada hari-hari dimana akalnya tidak berfungsi. Jika ditanyakan, …