Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa luput dari mengerjakan shalat, kemudian ia teringat ketika telah masuk kepada shalat yang lain, maka hendaknya ia meneruskan shalat yang sedang dikerjakan itu dan tidak membatalkannya, baik ia sebagai imam maupun makmum. Apabila ia telah selesai dari shalatnya, maka ia kembali berdiri untuk mengerjakan shalat yang luput sebelumnya. Apabila ia teringat shalat yang luput itu sedangkan …
Mengerjakan Shalat Tetapi Luput Shalat Sebelumnya








