Berjalan Kaki ke Tempat Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ’’ (Qs. Al Jumu’ah(62): 9) Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Utaik, sahabat Nabi SAW, ia mengatakan, “Apabila engkau keluar ke tempat shalat Jum’at, maka berjalan kakilah menurut yang mudah bagimu. ” Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya …

Shalat Jenazah,Takbir dan Bacaan di Antara tiap Takbir

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan shalat jenazah, maka ia takbir sebanyak empat kali, dan yang demikian adalah sunah. Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan kepada manusia tentang Raja An-Najasy, yaituhari dimana ia meninggal. Beliau keluar ke tempat shalat bersama mereka, lalu beliau membuat shaf dan mengucapkan takbir sebanyak empat kali.”  Imam Syafi’i …

Bersegera ke Masjid pada Hari Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasul SAW bersabda. “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian ia berangkat ke tempat shalat Jum ’at, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor unta betina. Barangsiapa berangkat pada fase kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor lembu betina. Barangsiapa berangkat pada fase ketiga, maka sekan-akan ia berkurban dengan seekor kibas …

Kapan Diharamkan Jual-Beli

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakctn shalat pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ” (Qs. Al Jumu’ah(62): 9) Imam Syafi’i berkata: Kewajiban orang yang melaksanakan shalat Jum’at adalah meninggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan. Adzan yang dimaksud adalah sebagaimana adzan pada zaman Rasul SAW, yaitu setelah matahari tergelincir dan duduknya imam …

Waktu Adzan Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Adzan Jum’at tidak dikumandangkan sebelum matahari tergelincir. Apabila adzan dikumandangkan sebelum matahari tergelincir, maka muadzin harus mengulangi adzan setelah matahari tergelincir. Apabila seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum matahari tergelincir dan muadzin yang lain mengumandangkan sesudah matahari tergelincir, maka adzan yang dikumandangkan setelah matahari tergelincir telah memadai (sah), namun muadzin yang pertama tidak perlu mengulangi adzannya. Imam Syafi’i …

Waktu Zhuhur

Imam Syafi’i berkata: Waktu shalat Jum’at itu antara tergelincimya matahari sampai akhir waktu Zhuhur, sebelum imam keluar dari shalat Jum’at. Barangsiapa mengerjakan shalat Jum’at setelah tergelincimya matahari dan salam sebelum berakhirnya waktu Zhuhur, maka ia dianggap telah mengerjakan shalat Jum’at pada waktunya, kecuali apabila ia berada pada suatu negeri yang telah mengerjakan shalat Jum’at sebelumnya. Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa belum …

Apabila Masjid Lebih dari Satu

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu negeri memiliki wilayah yang luas, memiliki bangunan yang banyak, serta banyak didirikan masjid-masjid besar (agung) dan masjid-masjid kecil, maka menurut pandangan saya adalah; tidak dikerjakan shalat Jum’at selain pada satu masjid. Demikian juga apabila negeri itu bersambung dengan kampung-kampung kecil, maka saya lebih menyukai agar shalat Jum’at diadakan di masjid agung. Apabila shalat Jum’at dikerjakan …

Shalat di Dua Masjid atau Lebih

Imam Syafi’i berkata: Tidak diadakan shalat Jum’at pada suatu negeri walaupun jumlah penduduknya besar, banyak pekerja-pekerjanya serta masjid-masjidnya, kecuali di masjid yang terbesar (masjid sentral). Apabila kota itu memiliki masjid-masjid yang besar dan shalat Jum’at diadakan pada salah satu masjid itu setelah matahari tergelincir, maka hal itu sah. Namun apabila shalat Jum’at diadakan lagi di masjid yang lain, maka hal …

Jenazah Orang yang Berihram

Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang yang berihram meninggal dunia, maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (pohon bidara). Ia dikafankan dengan kain yang dipakainya ketika berihram, atau boleh juga dengan kain yang lain kecuali baju kemeja dan serban. Tidak diikatkan kain padanya sebagaimana yang dikenakan atas orang yang masih hidup yang sedang melakukan ihram, dan tidak memberikan wangi-wangian. Wajahnya …

Orang yang Menjadi Imam pada Shalat Jum’at

Setiap orang dapat menjadi imam pada shalat Jum’at, baik ia seorang penguasa (amir), yang diperintah oleh amir atau yang lain, sebagaimana bolehnya melaksanakan shalat Jum’at di belakang orang yang disebutkan terdahulu. Imam Syafi’i berkata: Sah shalat Jum’at dan shalat yang lain di belakang budak dan orang musafir. Apabila ada yang berkata bahwa keduanya tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, maka dikatakan …