Kapan Diharamkan Jual-Beli

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakctn shalat pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ” (Qs. Al Jumu’ah(62): 9) Imam Syafi’i berkata: Kewajiban orang yang melaksanakan shalat Jum’at adalah meninggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan. Adzan yang dimaksud adalah sebagaimana adzan pada zaman Rasul SAW, yaitu setelah matahari tergelincir dan duduknya imam …

Waktu Adzan Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Adzan Jum’at tidak dikumandangkan sebelum matahari tergelincir. Apabila adzan dikumandangkan sebelum matahari tergelincir, maka muadzin harus mengulangi adzan setelah matahari tergelincir. Apabila seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum matahari tergelincir dan muadzin yang lain mengumandangkan sesudah matahari tergelincir, maka adzan yang dikumandangkan setelah matahari tergelincir telah memadai (sah), namun muadzin yang pertama tidak perlu mengulangi adzannya. Imam Syafi’i …

Waktu Zhuhur

Imam Syafi’i berkata: Waktu shalat Jum’at itu antara tergelincimya matahari sampai akhir waktu Zhuhur, sebelum imam keluar dari shalat Jum’at. Barangsiapa mengerjakan shalat Jum’at setelah tergelincimya matahari dan salam sebelum berakhirnya waktu Zhuhur, maka ia dianggap telah mengerjakan shalat Jum’at pada waktunya, kecuali apabila ia berada pada suatu negeri yang telah mengerjakan shalat Jum’at sebelumnya. Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa belum …

Apabila Masjid Lebih dari Satu

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu negeri memiliki wilayah yang luas, memiliki bangunan yang banyak, serta banyak didirikan masjid-masjid besar (agung) dan masjid-masjid kecil, maka menurut pandangan saya adalah; tidak dikerjakan shalat Jum’at selain pada satu masjid. Demikian juga apabila negeri itu bersambung dengan kampung-kampung kecil, maka saya lebih menyukai agar shalat Jum’at diadakan di masjid agung. Apabila shalat Jum’at dikerjakan …

Shalat di Dua Masjid atau Lebih

Imam Syafi’i berkata: Tidak diadakan shalat Jum’at pada suatu negeri walaupun jumlah penduduknya besar, banyak pekerja-pekerjanya serta masjid-masjidnya, kecuali di masjid yang terbesar (masjid sentral). Apabila kota itu memiliki masjid-masjid yang besar dan shalat Jum’at diadakan pada salah satu masjid itu setelah matahari tergelincir, maka hal itu sah. Namun apabila shalat Jum’at diadakan lagi di masjid yang lain, maka hal …

Jenazah Orang yang Berihram

Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang yang berihram meninggal dunia, maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (pohon bidara). Ia dikafankan dengan kain yang dipakainya ketika berihram, atau boleh juga dengan kain yang lain kecuali baju kemeja dan serban. Tidak diikatkan kain padanya sebagaimana yang dikenakan atas orang yang masih hidup yang sedang melakukan ihram, dan tidak memberikan wangi-wangian. Wajahnya …

Orang yang Menjadi Imam pada Shalat Jum’at

Setiap orang dapat menjadi imam pada shalat Jum’at, baik ia seorang penguasa (amir), yang diperintah oleh amir atau yang lain, sebagaimana bolehnya melaksanakan shalat Jum’at di belakang orang yang disebutkan terdahulu. Imam Syafi’i berkata: Sah shalat Jum’at dan shalat yang lain di belakang budak dan orang musafir. Apabila ada yang berkata bahwa keduanya tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, maka dikatakan …

Orang yang Wajib Shalat Jum’at di Kediamannya

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakan sembahyang pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ’’ (Qs. Al Jumu’ah(62): 9) Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum berada di suatu negeri dimana penduduknya mengadakan shalat Jum’at, niscaya orang yang mendengarkan seruan adzan dari penduduk kota dan yang berada di sekitarnya wajib menjawab …

Jumlah Jamaah yang Mewajibkan Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Saya mendengar dari beberapa orang sahabat kami yang mengatakan bahwa shalat Jum’at itu wajib dilakukan oleh penduduk suatu desa, apabila jumlah mereka telah mencapai empat puluh orang laki-laki. Maka kami pun mengatakan hal yang demikian, dan itu adalah jumlah yang paling sedikit yang kami ketahui. Tidak boleh bagi saya meninggalkan pendapat ini, dan bukan merupakan hal baik …

Memanggul Jenazah

Imam Syafi’i berkata: Disunahkan bagi orang-orang yang memanggul jenazah agarmeletakkan usungan jenazah di atas bahunya dengan dua tiang bagian depan, dan membawanya dengan empat sudut. Ada yang mengatakan, “Tidaklah dipanggul jenazah itu pada dua tiang.” Namun pada madzhab kami, hal ini terbantah. Telah diriwayatkan dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka juga berbuat yang demikian. dikabarkan kepada kami oleh …