Imam Syafi’i berkata: Waktu shalat Jum’at itu antara tergelincimya matahari sampai akhir waktu Zhuhur, sebelum imam keluar dari shalat Jum’at. Barangsiapa mengerjakan shalat Jum’at setelah tergelincimya matahari dan salam sebelum berakhirnya waktu Zhuhur, maka ia dianggap telah mengerjakan shalat Jum’at pada waktunya, kecuali apabila ia berada pada suatu negeri yang telah mengerjakan shalat Jum’at sebelumnya.
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa belum memberi salam pada shalat Jum’at hingga waktu zhuhur telah berakhir, maka shalat Jum’atnya tidak sah dan ia hanya boleh melakukan shalat Zhuhur.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Muthalib bin Hanthab, “Bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat Jum’at apabila bayang-bayang tengah hari sekadar satu hasta atau lebih kurang.”
Imam Syafi’i berkata: Para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak dikerjakan kecuali setelah matahari tergelincir.
Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh seseorang memulai khutbahnya sebelum jelas bahwa matahari telah tergelincir.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memulai khutbah Jum’at sebelum matahari tergelincir, lalu setelah matahari tergelincir ia mengulangi khutbahnya, maka shalat Jum’atnya telah memadai (sah). Namun apabila ia tidak mengulangi khutbahnya sesudah matahari tergelincir, maka shalat Jum’atnya tidak sah dan ia harus melaksanakan shalat Zhuhur.
Waktu yang diperbolehkan untuk melakukan shalat Jum’at adalah antara tergelincirnya matahari sampai waktu ashar. Apabila waktu ashar telah masuk dan ia belum memberi salam pada shalat Jum’at, maka hendaklah menyempurnakan shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur empat rakaat. Apabila ia tidak melakukannya, maka ia harus memulai lagi dengan shalat Zhuhur.