Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakctn shalat pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ” (Qs. Al Jumu’ah(62): 9)
Imam Syafi’i berkata: Kewajiban orang yang melaksanakan shalat Jum’at adalah meninggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan.
Adzan yang dimaksud adalah sebagaimana adzan pada zaman Rasul SAW, yaitu setelah matahari tergelincir dan duduknya imam di atas mimbar.
Apabila seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum imam duduk di atas mimbar dan setelah matahari tergelincir, maka pada saat itu jual-beli tidak terlarang, yang terlarang adalah apabila imam telah duduk di atas mimbar.
Apabila seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum matahari tergelincir, namun imam telah duduk di atas mimbar, maka pada saat itu jual-beli tidak terlarang.
Sesungguhnya jual-beli itu terlarang apabila adzan dikumandangkan setelah matahari tergelincir dan imam telah duduk di atas mimbar.
Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at mengadakan jual-beli pada waktu yang terlarang, maka saya tidak memandang makruh untuk berjual-beli bagi mereka, karena antara penjual dan pembeli tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Hanya saja yang dilarang adalah bagi mereka yang wajib melaksanakan shalat Jum’at.
Imam Syafi’i berkata: Saya tidak memandang makruh mengadakan jual-beli pada hari Jum’at sebelum matahari tergelincir dan sesudah shalat dilaksanakan.
Apabila terjadi jual-beli atas orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at pada waktu yang terlarang, maka tidak jelas bagi saya apakah jual-beli antara keduanya dibatalkan atau tidak, karena maksud larangan dari jual-beli pada waktu itu adalah agar mereka mengerjakan shalat dan bukan karena haramnya jual-beh itu sendiri.