Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu negeri memiliki wilayah yang luas, memiliki bangunan yang banyak, serta banyak didirikan masjid-masjid besar (agung) dan masjid-masjid kecil, maka menurut pandangan saya adalah; tidak dikerjakan shalat Jum’at selain pada satu masjid.
Demikian juga apabila negeri itu bersambung dengan kampung-kampung kecil, maka saya lebih menyukai agar shalat Jum’at diadakan di masjid agung. Apabila shalat Jum’at dikerjakan pada masjid yang lain, maka (setelah itu harus) dikerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Namun apabila shalat Jum’at dikerjakan, maka mereka harus mengulangi shalat Jum’atnya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila imam mewakilkan orang yang mengerjakan shalat, lalu wakil imam itu mengerjakan shalat pada masjid agung atau masjid yang lebih kecil sebelum imam, dan imam mengerjakan shalat pada masjid yang lain, maka shalat Jum’at mereka yang dikerjakan di masjid agung atau masjid yang lebih kecil sebelum imam adalah sah, dan yang lain harus mengulangi dengan mengerjakan shalat Zhuhur.
Imam Syafi’i berkata: Demikian pula apabila pemimpin mewakilkan kepada dua orang sebagai imam shalat Jum’at (di masjid berbeda), siapa saja di antara keduanya yang lebih dahulu mengerjakan shalat Jum’at, maka itulah yang dianggap sah, sedangkan yang terakhir hanya sah jika ia mengerjakan shalat Zhuhur (setelah itu). Apabila seorang wali shalat di masjid kecil, lalu datang wali lain dan shalat di masjid besar, maka siapa di antara keduanya yang lebih dahulu mengerjakan shalat Jum’at, itulah shalat Jum’at yang dianggap sah.