Imam Syafi’i berkata: Adzan Jum’at tidak dikumandangkan sebelum matahari tergelincir. Apabila adzan dikumandangkan sebelum matahari tergelincir, maka muadzin harus mengulangi adzan setelah matahari tergelincir.
Apabila seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum matahari tergelincir dan muadzin yang lain mengumandangkan sesudah matahari tergelincir, maka adzan yang dikumandangkan setelah matahari tergelincir telah memadai (sah), namun muadzin yang pertama tidak perlu mengulangi adzannya.
Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai apabila adzan pada hari Jum’at dikumandangkan ketika imam telah memasuki masjid dan duduk pada tempat khutbah dengan posisi agak tinggi seperti kayu atau pelapah kurma, mimbar, lantai atau yang lain. Kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Apabila telah selesai, imam berdiri lalu menyampaikan khutbahnya, tidak lebih dari itu.
Imam Syafl’i berkata: Tidak ada sesuatu dari adzan yang merusak shalat, karena adzan terpisah dari shalat, hanya saja ia adalah seruan untuk mendirikan shalat.
Apabila shalat didirikan tanpa didahului adzan, maka saya memandangnya makruh, namun ia tidak harus mengulangi shalatnya.

