Imam Syafi’i berkata: Telah diberitakan kepada saya dari seseorang yang saya tidak menuduhnya berdusta dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwasanya ia duduk ihtiba ketika imam sedang berkhutbah di atas mimbar. Imam Syafi’i berkata: Duduk ketika imam berada di atas mimbar adalah seperti duduk pada semua keadaan, kecuali apabila seseorang menyempitkan tempat orang lain, hal itu saya pandang makruh. Yang demikian …
Duduk Ihtiba’ pada hari Jum’at ketika Imam Sedang Berkhutbah
