Hukum Membatalkan Shalat dan Puasa

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mengerjakan puasa wajib pada bulan Ramadhan atau mengganti (qadha)nya, puasa nadzar atau puasa kafarat, mengerjakan shalat fardhu atau meng-qadha-nya, shalat nadzar atau shalat thawaf, maka ia tidak boleh membatalkan puasa dan shalat itu selama ia sanggup mel aksanakannya dan dalam keadaan suci. Apabila ia membatalkan salah satu dari dua hal tersebut tanpa udzur, maka menurut pemahaman kami ia telah merusak dan mendapat dosa, dan Allah Subhanahu wa Ta ’ala lebih mengetahuinya.

Apabila ia membatalkannya, hendaklah ia mengulangi yang ditinggalkan itu dengan sempuma, baik telah lama atau belum. Namun apabila ia membatalkan karena suatu udzur, lupa atau wudhunya batal dan selainnya, maka hendaklah ia mengulangi kemudian mengqadhanya dengan sempuma, karena sesungguhnya kesempumaan shalat dan puasa wajib adalah apabila ia melaksanakannya dengan benar.

Apabila ia bertakbir dengan tidak mengikutkan niat pada hal-hal yang wajib, seperti shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak mengcukupinya. Apa yang saya katakan ini terdapat dalam Sunnah dan atsar, saya tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama.

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mengeijakan shalat sunah, thawaf atau puasa, maka saya lebih menyukai apabila ia tidak membatalkannya, kecuali jika ada hal-hal yang diperbolehkan sebagaimana hal yang wajib diberi udzur yang disebabkan oleh lupa, lemah atau batalnya wudhu dalam shalat atau yang menyerupainya.
Apabila ia membatalkannya karena ada udzur atau bukan karena udzur, dan ia mengulanginya atau menyempumakannya, maka hal itu amat saya sukai, namun tidak wajib menurut madzhab kami untuk mengulanginya. Allah Subhanahu wa Ta ’ala lebih mengetahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *