Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul SAW bersabda, “Barangsiapa mendapati satu rakaat, maka ia telah mendapati shalat”
Imam Syafi’i berkata: Siapa yang mendapati satu rakaat pada shalat Jum’at, maka ia tinggal menyempurnakan rakaat yang tertinggal, dengan demikian shalatnya dianggap sah. Yang dimaksud dengan memperoleh satu rakaat adalah, ia mendapati rakaat sebelum imam mengangkat kepalanya dari ruku, lalu ia ruku bersama dengan imam kemudian sujud. Apabila ia mendapati imam telah ruku dan ia tidak ruku bersama imam sehingga imam mengangkat kepalanya, maka rukunya tidak menjadikannya mendapat satu rakaat. Untuk itu, ia harus melakukan shalat Zhuhur