Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah seseorang meninggalkan shalat Jum ’at selama tiga kali karena meremehkannya kecuali Allah telah menutup
hatinya”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ubaidah bin Sufyan, ia berkata: Saya telah mendengar ‘Amru bin Umayyah Adh-Dhamiri berkata, ‘Tidaklah seorang muslim meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggap remeh, kecuali ia telah dicatat sebagai orang-orang yang lalai.”
Imam Syafi’i berkata: Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu. Barangsiapa sengaja meninggalkannya karena memandang remeh, maka ia telah melakukan suatu keburukan kecuali apabila Allah Subhanahu wa Ta ’ala mengampuninya.