Ancaman Terhadap Seseorang Yang Meningalkan Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah seseorang meninggalkan shalat Jum ’at selama tiga kali karena meremehkannya kecuali Allah telah menutup
hatinya”

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ubaidah bin Sufyan, ia berkata: Saya telah mendengar ‘Amru bin Umayyah Adh-Dhamiri berkata, ‘Tidaklah seorang muslim meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggap remeh, kecuali ia telah dicatat sebagai orang-orang yang lalai.”

Imam Syafi’i berkata: Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu. Barangsiapa sengaja meninggalkannya karena memandang remeh, maka ia telah melakukan suatu keburukan kecuali apabila Allah Subhanahu wa Ta ’ala mengampuninya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *