Imam Syafi’i berkata: Pokok madzhab kami adalah, apabila shalat imam batal, maka shalat orang yang di belakangnya tidak menjadi batal. Apabila imam bertakbir pada hari Jum’at, kemudian ia mimisan
atau berhadats, lalu ia mempersilakan seseorang ke depan untuk menggantikannya atau seseorang maju atas perintah orang banyak atau bukan, maka orang yang maju menggantikan imam itu mengerjakan shalat
dua rakaat bersama orang banyak. Dengan demikan, shalat Jum’at mereka telah sah.
Imam Syafi’i berkata: Apabila yang tampil ke depan itu masuk bersama imam mulai dari awal shalatnya atau setelah imam mengerjakan satu rakaat, lalu mimisan terjadi sebelum ruku atau sesudahnya dan sebelum sujud, kemudian imam itu pergi dan tidak mempersilakan seseorang untuk maju ke depan, maka mereka boleh mengerjakan shalat
sendiri-sendiri. Barangsiapa di antara mereka telah mendapati satu rakaat dengan dua sujud bersama imam, maka ia cukup menyempurnakan satu rakaat yang tertinggal. Dengan demikian, shalat Jum’atnya telah memadai. Barangsiapa tidak memperoleh satu rakaat dengan dua sujud secara sempurna, maka ia cukup mengerjakan shalat Zhuhur.
Imam Syafi’i berkata: Apabila imam mimisan pada saat hendak melaksanakan shalat Jum’at, lalu keluar dan belum mengerjakan satu rakaat pun, kemudian ia menyuruh seseorang yang tidak mendapati takbir untuk maju ke depan, lalu ia mengerjakan shalat dengan mereka sebanyak dua rakaat, maka mereka boleh mengulangi shalat dengan shalat Zhuhur, karena ia (orang yang menggantikan imam) tidak masuk bersama imam dalam shalat, dan ia membaca bacaan dengan suara yang rendah ketika mengerjakan shalat Zhuhur.
Apabila imam mengerjakan shalat dengan mereka dalam keadaan junub atau tidak berwudhu, maka shalat makmum dianggap telah sah, adapun imam harus mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat untuk dirinya sendiri.
Imam Syafi’iberkata: Apabila imam mimisan, berhadats atau teringat bahwa ia dalam keadaan junub dan tidak berwudhu, maka ia boleh keluar untuk membersihkan darahnya atau bersuci kemudian kembali melanjutkan
shalat, dania seperti makmum yang lain.
Apabila ia mendapati satu rakaat bersama imam yang menggantikannya, maka ia cukup menyempurnakan satu rakaat yang tertinggal. Dengan demikian, shalat Jum’atnya telah sah. Namun apabila ia tidak mendapatinya, maka ia cukup shalat Zhuhur.