Melakukan Salaf pada Jagung
Salaf pada Gandum
Tindakan yang merusak Harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan kepada orang lain harta tertentu sebagai gadai, maka penerima gadai tidak boleh mengeluarkan harta itu dari negeri dimana transaksi gadai dilangsungkan kecuali diizinkan oleh pemilik harta. Apabila penerima gadai mengeluarkan harta gadai tanpa izin
Penjualan Secara Salaf pada Takaran

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkata, “Tidak diketuk, tidak dipenuhi takaran, dan tidak diguncangkan.” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan penjualan secara salaf pada takaran, maka tidak seyogyanya untuk mengetuk (menekan-nekan) apa yang ada di dalam takaran serta mengguncang-guncangnya.
Salaf dan Takaran Himpunan yang Boleh dan yang Tidak
Ganti Rugi atas Gadai

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al Musayyib, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda. “Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiannya” Imam Syafi’i berkata: Demikianlah yang menjadi pendapat kami, di dalamnya terdapat dalil bahwa