Imam Syafi’l berkata: Orang yang sudah yakin (dengan waktu shalat) boleh menyegerakan shalat zhuhur, baik ia dalam posisi sebagai imam maupun sendirian pada setiap waktu; kecuali apabila pada waktu dimana panas sangat menyengat, maka sang imam hendaknya mengakhirkan shalat zhuhur hingga orang-orang yang datang dari jauh bisa mendatangi shalat jamaah. Hal ini berdasarkan hadits Rasuiullah SAW yang diriwayatkan dari Abu …
Menyegerakan Zhuhur dan Mengakhirkannya
