Menyegerakan Zhuhur dan Mengakhirkannya

Imam Syafi’l berkata: Orang yang sudah yakin (dengan waktu shalat) boleh menyegerakan shalat zhuhur, baik ia dalam posisi sebagai imam maupun sendirian pada setiap waktu; kecuali apabila pada waktu dimana panas sangat menyengat, maka sang imam hendaknya mengakhirkan shalat zhuhur hingga orang-orang yang datang dari jauh bisa mendatangi shalat jamaah. Hal ini berdasarkan hadits Rasuiullah SAW yang diriwayatkan dari Abu …

Waktu Zhuhur

 Imam Syafi’i berkata: Awal waktu zhuhur itu apabila seseorang yakin dengan tergelincimya matahari dari pertengahan langit dan bayang-bayang matahari pada musim panas itu berbentuk kuncup, sehingga tidak ada bayang-bayang yang tegak lurus di siang hari dalam keadaan apapun. Apabila ada yang demikian, maka matahari telah tergelincir dan itu tanda berakhimya waktu zhuhur, dimana bayang-bayang sesuatu berbanding lurus dengannya. Apabila bayang-bayang …

Permasalahan Waktu Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala meneguhkan hukum dalam kitab-Nya bahwa kewajiban shalat adalah dalam waktu-waktu yang telah ditentukan, dan Allah Subhanahu wa Ta ’ala lebih mengetahui waktu dan bilangan shalat itu. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah suatu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ” (Qs. An- Nisaa’(4): 103) Dari Ibnu …

Shalat Orang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang murtad (pindah agama) dari Islam, kemudian ia berislam kembali, maka ia harus mengganti (qadha) setiap shalat yang ditinggalkannya pada masa murtadnya dan setiap zakat yang wajib atasnya. Apabila ia kehilangan fungsi akatoya dalam masa murtadnya, baik karena sakit atau sebab lain, maka ia haras mengganti {qadha) shalat pada hari-hari dimana akalnya tidak berfungsi. Jika ditanyakan, …

Gangguan Pada Akal Karena Sesuatu yang Bukan Maksiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang terganggu akalnya karena gangguan jin, lemah akal atau sakit, apapun bentuk sakitnya, maka terangkat darinya kewajiban shalat selama ia masih menderita penyakit itu. la tidak diperintahkan untuk melaksanakan shalat sehingga ia mengetahui apa yang ia katakan. Ia juga termasuk orang yang tidak berakal (sehat), karena orang yang tertutup akalnya oleh sesuatu tidaklah berdosa, bahkan ia …

Shalat Orang yang Mabuk dan Terganggu Akalnya

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengetahui apayang kamu katakan.” (Qs. An-Nisaa'(4): 43) Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang shalat ketika sedang mabuk, maka shalatnya tidak sah karena adanya larangan Allah Subhanahu wa Ta ’ala kepadanya, sampai ia mengetahui apa yang ia katakan. Namun apabila ia shalat …

Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan  apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin. ” (Qs. An-Nuur (24): 59) Allah Azza waJalla berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta): maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ’’ (Qs. An-Nisaa'(4): 6) …

Bilangan Shalat Lima Waktu

Imam Syafi’i berkata: Allah subhanahu wa Ta ’ala menetapkan bilangan shalat wajib dalam kitab-Nya melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa-apa yang harus dilaksanakan dan dicegah oleh manusia. Telah dinukil bahwa shalat Zhuhur dikeij akan empat rakaat dengan suara yang tidak keras (sin) ketika membaca bacaan-baaan shalat, begitu juga shalat Ashar. Sementara shalat Maghrib dikerjakan sebanyak tiga rakaat …

Awal Kewajiban Shalat

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Allah menurunkan kewajiban shalat kemudian menghapusnya dengan kewajiban yang lain, kemudian menghapusnya untuk kedua kalinya dengan menurunkan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Imam Syafi’i berkata: Seolah-olah maksud firman Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah, “Wahai orang yang berselimut (Muhammad) bangunlah (untuk sembahyang) di waktu malam hari): kecuali sedikit (daripadanya): (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit …

Shalat

Imam Syafii berkata, Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu suatu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang orangyang beriman. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 103) Allah Subhanahu wa Ta ‘ala juga berfirman, “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memumikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama. ” (Qs. Al Bayyinah (98): 5) Imam Syafl’i berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam …