Donor dan Kesalehan Sosial

Oleh: Ahmad Ghozali Fadli Sebagian besar penderita Covid-19 yang sembuh, berasal dari terapi plasma, dan hasil dari donor plasma seseorang. Apa itu plasma? Adalah bagian cair dan bening dari darah setelah sel darah merah, sel darah putih, platelet, dan komponen seluler lainnya. Sebanyak 35 persen komponen dalam darah adalah plasma sehingga merupakan komponen terbesar dari darah manusia. Kandungannya terdiri atas …

Banjir Darah Santri dan Kiai

“Pondok Bobrok, Langgar Bubar, Santri Mati,” inilah yel-yel yang diteriakkan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun pada tahun 1948. “Mereka (PKI) menggunakan kekuatan mereka untuk melenyapkan bukan saja para pejabat pemerintah pusat, tapi juga penduduk biasa yang merasa dendam. Mereka itu terutama ulama-ulama tradisionalis, santri dan lain-lain yang dikenal karena kesalihan mereka kepada Islam. Mereka ini ditembak, dibakar sampai mati, atau …

Indonesia Bubar?

Oleh: Ahmad Ghozali Fadli Sejarah mencatat, ada beberapa negara yang bubar. Sebut saja Yugoslavia, setelah 74 tahun. Cekoslowakia, 74 tahun. Uni Soviet, 71 tahun. Jerman Timur, 41 tahun. Vietnam Selatan, 20 tahun. Dan Republik Persatuan Arab yang hanya bertahan 13 tahun. Bagaimana dengan Indonesia? Sepertinya sudah melewati fase pertama bubarnya sebuah negara. Karena, Indonesia masuk pada usia 75 tahun. Bangsa …

Wanita yang ditawan Bersama Suaminya

Isu tawanan perang (asra al-harb) selalu menjadi salah satu bahasan penting dalam fikih Islam. Syariat Islam mengatur secara rinci bagaimana perlakuan terhadap tawanan, baik laki-laki maupun perempuan, agar tidak menyalahi nilai kemanusiaan dan kehormatan. Salah satu tokoh yang menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini adalah Imam Asy-Syafi’i. Ketetapan Rasulullah ﷺ terhadap Tawanan Wanita Imam Asy-Syafi’i rahimahullah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ …

Status Tawanan: Kasus Hubungan Bapak dan Anak

Fikih Islam memberikan aturan rinci tentang tawanan perang (asra al-harb) dan pembagian harta rampasan (ghanīmah). Salah satu pembahasan yang cukup penting adalah bagaimana hukum jika dalam peperangan seorang muslim mendapatkan bapaknya atau anaknya yang menjadi tawanan di pihak musuh. Pandangan Imam Asy-Syafi’i Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: إذا غزا المسلمون العدو فوجدوا ولد مسلم قد استرقه العدو، أو أبًا لمسلم في …

Hukum Menggauli Tawanan Wanita sebelum Pembagian Ghanimah

Dalam fikih Islam, salah satu pembahasan yang cukup rinci adalah hukum mengenai tawanan perang (asra al-harb) yang masuk dalam kategori harta rampasan (ghanimah). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan penjelasan penting terkait kasus seorang prajurit muslim yang menggauli budak wanita tawanan sebelum harta rampasan dibagikan secara resmi. Pandangan Imam Asy-Syafi’i Imam Asy-Syafi’i berkata: إذا وقع رجل من المسلمين على جارية من السبي …

Hukum Li‘an dan Qadzaf bagi Non-Muslim

Li‘an (sumpah saling melaknat) dan qadzaf (tuduhan zina tanpa bukti) merupakan dua perkara besar dalam hukum Islam. Keduanya diatur secara rinci dalam syariat, baik untuk menjaga kehormatan rumah tangga maupun melindungi individu dari tuduhan yang tidak benar. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan pandangan penting mengenai bagaimana hukum ini berlaku bagi non-Muslim, khususnya kaum Nasrani yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam …

Hukum Ilā’ dan Zhihār bagi Non-Muslim

Dalam hukum keluarga Islam, terdapat dua istilah yang sering menjadi perbincangan: ilā’ dan zhihār. Keduanya merupakan bentuk sumpah atau ucapan yang berimplikasi pada hubungan suami-istri. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan pandangan menarik terkait bagaimana jika perkara ini terjadi pada pasangan non-Muslim (khususnya Nasrani) yang hidup dalam masyarakat Islam dan meminta keputusan hukum kepada hakim muslim. Pandangan Imam Asy-Syafi’i Imam Asy-Syafi’i berkata: …

Hukum Pernikahan dengan Budak Perempuan Ahli Kitab

Imam Syafi’i dikenal sebagai salah satu imam mujtahid yang sangat hati-hati dalam menetapkan hukum, terutama terkait persoalan pernikahan yang menyangkut kehormatan dan keturunan. Dalam pandangannya, ada perbedaan mendasar antara status wanita merdeka Ahli Kitab dan budak wanita Ahli Kitab. Jika Al-Qur’an memberi keringanan menikahi wanita merdeka dari kalangan Ahli Kitab, maka hal ini tidak otomatis berlaku untuk budak wanita Ahli …

Hukum Memandikan Istri Nashrani yang Selesai Haid

Dalam fikih pernikahan, terdapat pembahasan mengenai hubungan suami-istri yang berbeda agama, khususnya suami Muslim dengan istri Nashrani atau Yahudi (Ahli Kitab). Salah satu masalah yang dibicarakan oleh Imam Syafi’i adalah hukum memaksa istri Nashrani untuk mandi setelah selesai haid. Hal ini terkait dengan hak suami untuk menggauli istrinya dan keterikatan keduanya dalam ikatan pernikahan yang sah. Kutipan Imam Syafi’i إِذَا …