Imam Syafi’i berkata: Harta anak yatim wajib dizakati sebagaimana harta orang yang sudah dewasa (baligh), karena Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At-Taubah (9): 103) Maka, dalam hal zakat tidak ada pengkhususan harta (semua harta sama; sama-sama wajib dizakati). Tapi sebagian orang berpendapat bahwa apabila ada anak …
Zakat Harta Anak Yatim (Bagian Kedua)







