Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melempar (memanah) hewan buruan atau menangkapnya dengan memakai perantara binatang terlatih, lalu binatang buruan tersebut menghilang dan ditemukan dalam keadaan sudah mati, maka berdasarkan khabar dari Ibnu Abbas dan berdasarkan qiyas hewan buruan tersebut tidak boleh dimakan, karena ada kemungkinan binatang tersebut mati bukan karena lemparannya atau bukan oleh binatang pemburu yang terlatih, tapi bisa …
Binatang Buruan yang Terlepas dan Menghilang









