Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan menghimpun salaf hingga ia menghimpun beberapa perkara, yaitu dibayar oleh orang yang membeli dengan cara salafterhadap harga yang disalafkan, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda. “Barangsiapa melakukan penjualan dengan cara salaf, maka hendaklah ia ber-salaf pula).” Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, “Maka hendaklah ia memberi! ” Penjualan secara salaf itu belum (dikatakan) terjadi hingga ia memberikan apa yang di salafkan sebelum berpisah dengan penjual yang melakukan jual-beli secara salafdengannya. Selain itu, disyaratkan pula kepadanya untuk melakukan salafpada barang yang ditakar dengan suatu takaran atau pada suatu barang yang ditimbang dengan timbangan, sebagaimana takaran dan timbangan yang dikenal oleh masyarakat luas. Jika barang tersebut adalah gandum, maka dikatakan; gandum syamiah, misyriah atau maushuliyah. Jika barang itu berupa jagung, maka dikatakan hamra atau nathis. Jika barang tersebut berupa jelai, maka dikatakan jelai dari negeri ini. Jika ia berbeda, makaakan disebutkan sifatnya saja.
Dikatakan pada masing-masing barang yang disebutkan di atas, “Bagus”, “Buruk”, atau “Sedang”. Selain itu, waktu tangguhannya yang diketahui pun harus disebutkan, jika barang yang di-solafkannya itu ada tangguhan. Jika tidak, berarti dibayar dengan tunai.
Imam Syafi’i berkata: Saya lebih menyukai bila tempat yang akan diterima itu lebih diperhatikan.
Imam Syafi’i berkata: Sekurang-kurangnya barang-barang yang boleh disalaf-kn itu disifati dengan sifat yang telah dikenal oleh para ahli ilmu, hal itu jika orang yang menjual dan membeli secara salaf berselisih. Apabila sifat itu tidak diketahui karena batas-batasnya tidak jelas, batas tangguhan yang tidak diketahui, ukuran yang tidak dihastakan atau tidak dibayar oleh yang membeli secara salaf, harganya berlaku ketika terjadi penjualan secara salaf dan semua itu terjadi sebelum berpisah dari tempatnya, makajual-beli salaf itu batal. Apabila salaf itu batal, maka modal hartanya dikembalikan kepada pembeli secara salaf.
Imam Syafi’i berkata: Jika syarat pada sesuatu yang disalafkan itu adalah makanan terbaik, seperti anu atau makanan terburuk atau syarat yang demikian diberlakukan juga pada pakaian, budak atau yang lainnya dari benda-benda yang dijual, maka salaf itu batal, karena tidak diketahui sama sekali mana yang terbaik dan yang terburuk darinya, yang diketahui hanya bagus dan buruknya saja.