Keadaan di mana Darah Pemberontak Tidak Dibolehkan

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum mengemukakan pendapat Khawarij dan menjauhkan diri dari manusia dan mengkafirkan mereka, maka kita tidak boleh memerangi mereka, karena mereka terlindung dengan sebab keimanan, dan mereka belum mencapai sesuatu yang karenanya Allah memerintahkan untuk memerangi mereka. Telah sampai kepada kami suatu kabar bahwa ketika Ali radhiyallahu anhu sedang berkhutbah, tiba-tiba dari sudut masjid terdengar seseorang …

Halangan perang

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang itu berbadan sehat, kuat dan dapat mencukupi dirinya serta orang yang ditinggalkan di rumahnya (keluarga yang menjadi tanggungannya), maka dia masuk dalam golongan orang-orang yang diwajibkan untuk berjihad, jika ia tidak mempunyai utang dan tidak mempunyai ibu-bapak atau salah seorang dari keduanya yang melarangnya. Apabila ia mempunyai utang, maka ia tidak wajib berperang, bagaimanapun keadaannya …

Jalan yang Ditempuh Pemberontak

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ja‘far bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya Ali bin Husain yang mengatakan; saya pernah masuk ke tempat Marwan bin Hakam, lalu ia berkata, “Tidaklah aku melihat seseorang yang lebih mulia dari kemenangan ayahmu! Tidak ada yang lain kecuali ia telah mengurus kami pada saat perang Jamal. Lalu diserukan oleh penyerunya, ‘Janganlah orang yang membelakangi (meninggalkan) …

Pembahasan tentang Memerangi Pemberontak dan Orang-orang yang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah;jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. …

Orang yang berhalangan (meninggalkan jihad) karena alasan lemah, sakit dan lumpuh

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai jihad, “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang- orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya…. ” (Qs. At-Taubah (9): 91) Allah berfirman pula, “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) …

Orang yang tidak wajib berjihad

Imam Syafi’i berkata: Tidak diwajibkan keluar untuk berjihad bagi budak atau wanita yang dewasa. Tidak juga atas orang merdeka yang belum dewasa, karena Allah berfirman, “Berangkatlah kamu baikdalam keadaan merasa ringan atau berat dan berjuanglah…. ” (Qs. At-Taubah (9): 41) Allah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, “Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang.” (Qs. Al Anfal (8): …

Asal kewajiban jihad

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. ” (Qs. Al Baqarah (2): 216) Allah berfirman pula, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat dan berjuanglah dengan …

Diwajibkan berhijrah

Imam Syafi’i berkata: Ketika Allah mewajibkan jihad kepada Rasul- Nya, maka beliau langsung berjihad melawan orang-orang musyrik, dan beliau juga bersikap keras kepada penduduk Makkah. Setelah melihat banyaknya orang yang masuk agama Allah, penduduk Makkah pun bersikap keras kepada siapa saja yang masuk agama Islam dan menguji orang-orang yang tetap mempertahankan agamanya. Maka, Allah memberi kelonggaran kepada siapa saja yang …

Permulaan izin berperang

Imam Syafi’i berkata: Allah mengizinkan salah satu dari dua jihad kepada mereka, dengan melakukan hijrah sebelum diizinkan untuk berperang melawan kaum musyrik. Setelah itu, dizinkan bagi mereka untuk memulai berperang dengan orang-orang musyrik. Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orangyang diperangi, karena sesungguknya mereka telah dianiaya. Dan sesungguknya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusirdari …

Tanah-tanah yang diduduki tanpa Menggunakan Pasukan Berkuda dan Kendaraan Unta

Imam Syafi’i berkata: Setiap diadakan perdamaian dengan orang-orang musyrik tanpa perang dengan menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, maka cara pembagiannya adalah dengan cara pembagian harta fai.’ Apabila kaum musyrikin yang mempunyai tanah dan rumah itu tidakmau berdamai, maka tanah dan rumah-rumah itu menjadi waqaf bagi kaum muslimin, yang dapat diambil hasilnya dan dibagikan oleh imam pada setiap tahunnya.