Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala menyebutkan tentang adzan dalam firman-Nya, “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk mengerjakan shalat, mereka menjadikannya sasaran ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah mereka benar-benar kaum yang tidak mempergunakan akal.” (Qs. Al Maa’idah (5): 58)
Allah berfirman pula, “Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum ‘at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual-beli. ” (Qs. Al Jumu’ah (62): 9)
Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan shalat Jum’at, dan Rasulullah SAW mensunahkan adzan bagi shalat-shalat yang diwajibkan. Kemungkinan diwajibkannya mengerjakan shalat berjamaah pada selain shalat Jum’at adalah sebagaimana diperintahkan mengerjakan shalat Jum’at dan meninggalkan jual-beli.
Rasulullah SAW telah mengerjakan shalat berjamaah, baik saat safar (dalam perjalanan) maupun saat mukim (berdomisili), baik saat kondisi keamanan tidak menentu maupun di saat keadaan terkendali (aman). Allah Subhanahu wa Ta ‘ala berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengdh-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 102)
Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW menyuruh kepada orang yang mengerjakan shalat agar mengerjakannya dalam keadaan tenang, dan beliau memberikan keringanan untuk tidak berjamaah jika ada halangan seperti yang akan saya sebutkan, insya Allah.
Kesimpulan yang dapat saya kemukakan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah adalah; tidak halal meninggalkan shalat berjamaah pada setiap pelaksanaan shalat fardhu, sehingga tiada suatu kelompok pun dari orang-orang yang mukim (domisili) maupun yang safar melainkan menegakkannya di antara mereka.
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku bermaksud untuk menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang banyak. Kemudian aku berpaling kepada orang-orang yang terlambat hadir dan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan- Nya, apabila salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging gemuk pada tulang atau daging yang menempel di antara tapak kaki kambing, niscaya ia akan menghadiri shalat Isya. ”
Imam SyafTi berkata: Serupa pula apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau berkeinginan untuk membakar rumah-rumah suatu kaum yang meninggalkan shalat Isya karena kemunafikan, Wallahu a ’lam.
Saya tidak memberi keringanan kepada orang-orang yang sanggup melaksanakan shalat jamaah untuk meninggalkannya, kecuali karena udzur.
Apabila seseorang meninggalkan shalat berjamaah lalu ia mengerjakannya sendiri, maka ia tidak perlu mengulanginya, baik ia mengerjakan sebelum imam memulai shalat atau sesudahnya selain shalat Jum’at. Sesungguhnya orang yang mengerjakan shalat Zhuhur sebelum imam mengerjakan shalat Jum’at, maka ia harus mengulanginya, karena shalat Jum’at dengan berjamaah adalah fardhu. Wallahu a ’lam.
Setiap shalat jamaah yang dikerjakan oleh seseorang, baik diramahnya atau di masjid kecil atau besar, sedikit jamaahnya atau banyak, maka hal itu telah memadai.

