Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum musyrikin membunuh kaum muslimin dalam peperangan, maka orang yang terbunuh dari kaum muslimin tidaklah dimandikan dan tidak pula dishalatkan, mereka dimakamkan dengan luka dan darahnya; dan keluarganya mengkafaninya menurut yang mereka kehendaki, sebagaimana mayat yang lain dikafani.
Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang mengatakan bahwa orang- orang yang mati syahid dishalatkan, namun tidak dimandikan. Mereka berdalih As-Sya’bi meriwayatkan, bahwa Hamzah dishalatkan sebanyak tujuh puluh kali shalat. Didatangkan pula sembilan orang yang terbunuh, dan Hamzah yang kesepuluhnya. Mereka dishalatkan kemudian diangkat, sementara Hamzah tetap pada tempatnya. Lalu didatangkan lagi orang- orang yang mati syahid lainnya, kemudian dishalatkan dan Hamzah tetap pada tempatnya. Hal ini teijadi berulang-ulang sebanyak tujuh puluh kali shalat.
Imam Syafi’i berkata: Barangkali sajayang dimaksudkan dengan meninggalkan mandi dan shalat bagi orang-orang yang dibunuh oleh kaum musyrikin itu adalah, bahwa mereka menemui Allah Azza wa Jalla dengan luka-luka mereka, sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa bau luka itu adalah aroma kasturi, dan warnanya adalah warna darah. Mereka mendapatkan kemuliaan serta keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta ’ala dengan meninggalkan shalat atas mereka, serta meringankan kaum muslimin yang masih hidup.
Imam Syafi’i berkata: Apabila anak kecil atau wanita terbunuh dalam suatu peperangan, maka mereka juga diperlakukan sebagaimana halnya memperlakukan orang laki-laki yang mati syahid, yaitu dengan tidak memandikan dan tidak menshalatkannya.
Imam Syafi’i berkata: Dari Jabir bin Abdullah,
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatkan orang-orangyang terbunuh dalam peperangan Uhud dantidak pula memandikannya.”
Dari Ibnu Abu Ash-Shagir,
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendekati orang- orang yang terbunuh pada peperangan Uhud dan bersabda, “Sesungguhnya saya sudah menyaksikan mereka, maka selimutilah mereka bersama darah dan lukanya.’